Kepulauan Tanimbar

Bupati Petrus Serahkan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Tanimbar Utara

potretmaluku.id – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon berharap seluruh elemen masyarakat beritikad baik dalam perjuangan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanimbar Utara, untuk dapat dipersatukan dalam satu tim dan tidak ada lagi tim di daerah-daerah lain.

“Hanya ada satu tim pemekaran yang nantinya berpusat di kabupaten induk,” tandas Bupati Petrus, saat menyerahkan Rekomendasi Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Pembentukan DOB Kabupaten Tanimbar Utara, kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B. Moriolkossu di Gedung Temar – Lolan, Larat, Kamis (8/7/2021).

Bupati Petrus menyebutkan, tim tersebut akan di SK-kan secara resmi. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim pembentukan DOB ini, akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022.

“Sehingga kerja tim lebih terukur dan didukung dengan ketersediaan anggaran,” tandas Bupati Petrus.

Dia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dan menyamakan persepsi, dalam perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Tanimbar Utara.

Pada rekomendasi Nomor 135/83/REK/2021 yang diserahkan Bupati Petrsu ini, memuat beberapa pertimbangan pemberian rekomendasi Pembentukan DOB Kabupaten Tanimbar Utara yaitu:

1. Kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari gugus pulau sehingga perlu dibentuk Daerah Otonom Baru, Kabupaten Tanimbar Utara untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah perbatasan;

2. Wilayah pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara merupakan wilayah perbatasan yang menjadi Lokasi Prioritas (LOKPRI), yang berbatasan langsung dengan Negara Australia. Sehingga, perlu dilakukan penataan wilayah berupa Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk tim Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanimbar Utara untuk mempersiapkan administrasi, kelengkapan dasar, melakukan sosialisasi dan langkah-langkah lainnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa dengan penyerahan rekomendasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanimbar Utara akan segera ditindaklanjuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah dengan membentuk tim pembentukan DOB Kabupaten Tanimbar Utara.

Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanimbar Utara berupa 271 keping KTP, 53 lembar kartu keluarga dan 327 lembar akta lahir. Sedangkan di Kecamatan Fordata diserahkan 135 keping KTP.

Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar, Ketua TP. PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pimpinan BUMD, lima Camat yang termasuk dalam wilayah usulan pembentukan DOB Kabupaten Tanimbar Utara yaitu Camat Nirunmas, Camat Wuar Labobar, Camat Tanimbar Utara, Camat Fordata dan Plt Camat Molu Maru, bersama para Kepala d Desa dari lima kecamatan terkait, tokoh adat dan tokoh agama.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button