AmboinaBuruBuru SelatanKepulauan AruKepulauan TanimbarKota TualMalukuMaluku Barat DayaMaluku TengahMaluku TenggaraPolitikSeram Bagian BaratSeram Bagian TimurSeribu Pulau

Sulaiman Letsoin Sentil Vanath Soal Anggaran PT SMI: Jangan Asbun, Pelajari Hasil Pembahasan DPRD

potretmaluku.id – Pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan 2026 soal pemerataan anggaran pembangunan menuai kritik dari anggota DPRD Provinsi Maluku.

Vanath sebelumnya menyoroti Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dinilai mengabaikan kabupaten kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur (SBT) dalam pembiayaan pembangunan melalui skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pernyataan tersebut dibantah anggota DPRD Maluku dari Fraksi Nurani Pembangunan, Sulaiman Letsoin. Ia menilai kritikan Vanath tidak mencerminkan keseluruhan proses pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), karena daerah yang tidak memenuhi persyaratan pembiayaan PT SMI telah disiapkan melalui skema pembiayaan alternatif dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Letsoin pun meminta Vanath untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya ketidakadilan anggaran hanya berdasarkan skema PT SMI. Menurutnya, pembahasan dan keputusan pembiayaan pembangunan di 11 kabupaten/kota telah dilakukan bersama antara DPRD dan TPAD secara bertahap sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.

“Wakil Gubernur mestinya memahami substansi pembahasan yang dilakukan bersama DPRD terutama berhubungan program yang dibiayai melalui skema pinjaman,” tegas Letsoin, Kamis (1/10/2026).

Letsoin menyebut, hasil kesepakatan antara Banggar dan seluruh Anggota DPRD bersama tim TPAD bahwa daerah-daerah yang tidak bisa dibiayai melalui pinjaman PT. SMI karena tidak memenuhi standar dan indikator penilaian lembaga pemberi pinjaman (PT.SMI) akan dibiayai melalui pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara termasuk penambahan untuk beberapa daerah.

“Mestinya Wagub itu pelajari hasil rapat antara TPAD Pemprov Maluku dengan Banggar DPRD. Supaya tidak asbun. Karena yang tidak bisa dibiayai PT. SMI masuk dalam skema pembiayaan dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara,” ujar Letsoin.

Bagi dia, DPRD Maluku telah bekerja maksimal dan melakukan rapat pembahasan pembihyaan program pembangunan di 11 kabupaten/kota secara adil dan merata dilakukan secara marathon. Jadi, pernyataan Wagub Maluku menjelaskan posisinya yang tidak memahami fungsi dan perannya sebagai pembantu Gubernur Maluku dalam menjalankan pemerintahan di daerah.

Bahkan, lanjut Letsoin, sebelum penetapan pembiyaan program bagi SBT melalui skema pinjaman Bank Maluku-Malut, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem dihubungi Ketua DPRD Maluku untuk dimintai penjelasan terkait dengan usulan dari daerah pemilihannya terseburt.

“Hingga pengambilan keputusan juga pimpinan DPRD Maluku dari Fraksi Nasdem ikut terlibat,” ungkapnya.

Artinya bahwa, kata Letsoin, secara politik, Vanath sebagai Ketua DPW Nasdem Maluku harus menyankan kebijakan publik yang berhubungan dengan program pelayanan dasar kepada masyarakat kepada anggota partai yang berada di DPRD Maluku.

Bayangkan saja, bagimana over confidancenya saat dihadapan stakholder dan politisi di parlemen karpan dengan menyebut bahwa adanya ketidak adilan anggaran itu mengabaikan fakta-fakta kinerja kelembagaan baik eksekutif maupun legislatif.

“Padahal, pengambilan keputusan di DPRD dihadiri seluruh pimpinan DPRD termasuk salah satu wakil dari Fraksi Nasdem. Dan persoalan SBT, Ketua DPRD sempat menelpon wakil rakyat dapil sana untuk menghadap dan menjelaskan problem pembangunan disana,” tandas Letsoin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button