Maluku

Anggota Komisi IV DPR RI Ingatkan Pemuda di Maluku Soal Pentingnya Pancasila pada Era Digital

potretmaluku.id – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty ST para pemuda terkait pentingnya Pancasila sebagai ideologi bangsa, menghadapi tantangan di era digital saat ini, yang tidak lagi satu arah, melainkan banyak arah. Termasuk melalui media sosial.

“Kita berada di era digital yang telah membuat terjadinya perubahan mendasar pada pola komunikasi dan interaksi. Ini bisa jadi perubahan sosial yang positif, namun tidak sedikit pula yang justru negatif atau kontra produktif,” ujar legislator asal Maluku ini, kepada potretmaluku.id, Rabu (16/6/2021).

Itu sebabnya, dengan menggandeng Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Ikhwan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Saadiah pada Selasa kemarin (15/6/2021), menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yang berlangsung di Aula Asrama Haji Waiheru Kota Ambon.

Dia menyebutkan, revitalisasi pancasila sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Termasuk lanjut dia, untuk memperkuat peranan pemuda dalam pembangunan nasional, penguatan pendidikan politik dan kewarganegaraan serta strategi pengokohan nasionalisme dan komitmen kebangsaan.

“Maknanya adalah menghidupkan atau menggiatkan Pancasila dalam konteks pengamalan nilai-nilanya dalam kehidupan sehari-hari,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hal itu, kata dia, harus segera diimbangi dengan berbagai pengetahuan, khususnya tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pihaknya berharap, sosialisasi empat pilar kebangsaan itu dapat memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa khusus Kader LDK Al Ikhwan Unpatti Ambon tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebab isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan NKRI,” tandasnya.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button