Tuding Kapolda Maluku Lindungi Kejahatan, Kabid Humas: Penasehat Hukum Diingatkan Jangan Pakai Asumsi
KASUS PETI GUNUNG BOTAK
potretmaluku.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, meminta Muhammad Rizal Tuharea, Penasehat Hukum (PH) Marwan, tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar tak menggunakan asumsi dalam perkara hukum.
Penyataan tegas ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, menyusul tudingan yang menyeret nama Kapolda Maluku, sebagai aktor dalam melindungi tindakan kejahatan.
Menyikapi ihwal tersebut, Ohoirat membantah, Kapolda Maluku tidak pernah melindungi siapapun orang yang terlibat dalam perkara pidana, termasuk bos Hotel Amboina.
“Kalau bicara hukum jangan pakai asumsi. Kok malah tuduh-tuduh Kapolda lindungi HS. Bapak Kapolda ketemu dengan yang namanya HS aja tidak pernah. Kalau merasa penyidik tidak benar, laporkan ke Propam kita proses,” tegas Ohoirat di Ambon, Jumat (16/12/2022).
Polri, lanjut Ohoirat, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah yang dibayangkan. Butuh minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang terlibat dalam perkara pidana.
“Kalau merasa ada tersangka lain, atau ada keterlibatan HS dengan bukti-bukti yang disampaikan, ya buat laporan tentang keterlibatan HS tersebut dan bawa bukti-buktinya ke Polri,” pintanya.
Ohoirat mengaku, mengsesalkan statemen yang disampaikan seorang penasehat hukum. Mestinya, sambung dia, selaku pengacara harus paham hukum dan tidak malah membuat asumsi-asumsi di luar ranah hukum.
“Statemennya kok asumsi, kalau tidak terima penetapan status kliennya sebagai tersangka, ya silahkan tempuh jalur hukum yang tersedia, seperti Pra Peradilan,” katanya lagi.
Ohoirat meminta penasehat hukum tersangka Marwan, agar memberikan contoh yang baik terkait proses hukum yang berlaku di negara ini. Menurutnya, Kapolda tidak anti kritik, tapi bicaralah dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, buat laporan ke Polri untuk ditindak lanjuti.
“Bukan malah buat asumsi-asumsi dan narasi-narasi yang menunjukkan ketidakpahamannya tentang hukum,” jelasnya.
Kapolda Maluku, sambung Ohoirat, telah menekankan penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak tetap menjadi prioritas utama. Sudah berkali-kali Polda Maluku mengekan supremasi hukum di wilayah itu.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi