Amboina

DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Inisiatif Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia

potretmaluku.id – Setelah melalui beberapa tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Ambon tentang pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah akhirnya diuji publik.

Uji publik ranperda tersebut dilakukan untuk menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai stakeholder terkait, agar ketika nantinya diundangkan menjadi Perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, serta membawa manfaat bagi masyarakat.

Pantauan potretmaluku.id, dalam kegiatan tersebut, DPRD mengundang perwakilan akademisi, budayawan, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku serta stakeholder terkait lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan usai uji bublik mengatakan, ranperda pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah merupakan inisiatif dari DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, DPRD memandang perlu ranperda itu dibentuk dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), karena bahasa Indonesia merupakan jati diri dan pemersatu Bangsa.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam ranperda ini. Untuk itu, Kantor Bahasa Provinsi Maluku harus memperkaya naskah akademiknya guna mengakomodir usul saran dari akademisi, budayawan, dan stakeholder lainnya,” kata Nikijuluw, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, sebelum ditetapkan menjadi perda, tentu harus dilakukan uji publik terlebih dahulu sebagai upaya menguji kelayakaannya. Uji publik itu dilakukan untuk menyerap saran pendapat agar ranperda itu bisa berbobot dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebab, implementasinya nanti berhubungan dengan tugas-tugas pembangunan di Kota Ambon. Terkait penetapan ranperda itu menjadi payung hukum yang sah, Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan didiskusikan kembali bersama pimpinan DPRD.

“Entah kapan ranperda itu di perdakan. Yang jelas, di bulan Desember ini juga harus ditetapkan jadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Syahril menyebutkan substansi dari uji publik yang dilakukan adalah Kota Ambon harus punya perda tentang perlindungan bahasa dan pengutamaan bahasa Indonesia.

Sebab, di Kota Ambon tidak hanya tinggal dan menetap adalah orang-orang Ambon. Semua etnis dan suku juga ada di kota ini. Kadang, bahasa yang digunakan itu bercampur.

“Lebih baik menggunakan bahasa Indonesia dari pada bahasa asing. Tapi memang sesuai turunannya juga,” ujar Syahril.

Menurutnya, perda itu juga tidak ada sanksi. Sehingga ketika ada lembaga yang tidak menggunakan bahasa, tidak bisa berbuat apa-apa. Yang dilakukan hanya bisa mengimbau. Sanksinya hanya bersifat normatif.

“Tapi kami dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku siap untuk membantu dalam menyusun naskah akademik Perda tersebut,” tandasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button