Tuding Kapolda Maluku Lindungi Kejahatan, Kabid Humas: Penasehat Hukum Diingatkan Jangan Pakai Asumsi
KASUS PETI GUNUNG BOTAK
“Tapi dengan luas wilayah yang ada tidak mungkin Polri dapat melakukan semua sendiri. Maka Polri selalu menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai kemampuan personil yang ada,” jelasnya.
Ohoirat mengaku, penegakan hukum sesuai laporan masyarakat bukan berarti Polda Maluku tebang pilih. Tapi menindak sesuai kekuatan yang ada. Namun komitmen melindungi kehidupan dan lingkungan di sana selalu menjadi prioritas utama yang diingatkan Pimpinan Kepolisian di daerah ini.
Agar terhindar dari penegakan hukum, masih kata Ohoirat, kata kuncinya, jangan mendekati perbuatan yang telah dilarang.
“Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, ya jangan lakukan hal-hal illegal atau PETI dan melanggar hukum di Gunung Botak. Kalau melakukan giat PETI secara langsung ataupun tidak langsung lalu ditangkap dan diproses hukum ya harus terima dan ikuti proses hukumnya, jangan salahkan orang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya Marwan dan Lukman Lataka ditetapkan seagai tersangka. Kedua orang ini melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Saat mendatangi TKP, tim menemukan aktifitas pertambangan tahap pengolahan mineral logam emas menggunakan metode bak rendaman. Ditemukan sebanyak 36 buah bak rendaman. 35 diantaranya dalam keadaan kosong (tidak beraktifitas), sementara satu bak rendaman lain dalam keadaan terisi penuh dengan material mineral logam emas.
Pada satu bak rendaman tersebut, juga sudah terpasang alat-alat pendukung kegiatan operasional pengolahan dan material mineral logam emas. Material logam emas itu sudah tercampur dengan bahan-bahan kimia.
Mendapati adanya aktifitas pengolahan material emas tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada rumah dan gudang yang berada di lokasi yang berdekatan dekat bak rendaman.
Hasil pemeriksaan ditemukan alat-alat dan bahan kimia untuk kegiatan pertambangan. Saat itu diketahui bahwa pemilik bak rendaman tersebut adalah Lukman Lataka. Sementara berdasarkan pengambilan keterangan lebih lanjut, Mahyudi dan Marwan disebutkan sebagai penyumbang dana atau donatur dalam kegiatan pengolahan bak rendaman. (NAB)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



