MalukuPolitik

Soal Sengketa Pilkada di MK, Panwascam Bisa Jadi Saksi Jika Diperlukan

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mencatat, sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari sembilan kabupaten/kota di Maluku mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

11 paslon yang mengajukan gugatan yakni Temy Oersipuny – Hady Djumaidy Saleh dari Pilkada Kepulauan Aru. Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa untuk Pilkada Kabupaten Buru Selatan, Ibrahim Ruhunussa – Liliana Aitonam untuk Pilkada Maluku Tengah, Muhammad Daniel Rigan – Harjo Udanto Abukasim dan pasangan Amus Besan – Hamsah Buton dari Pilkada Kabupaten Buru.

Selain itu, paslon Hendrik Natalus Christiaan – Hengky Ricardo Pelata dari Pilkada Maluku Barat Daya (MBD), paslon Rohani Vanath – Madja Rumatiga dari Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pasangan Adolof Bormasa – Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan dari Pilkada Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya paslon Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay untuk Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin untuk pilkada Maluku Tenggara.

Terkait gugatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dapat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk Maluku, pemberi keterangan di MK adalah Bawaslu kabupaten/kota. Untuk Panwaslu, bisa saja tapi jika itu diperlukan,” kata Subair di Ambon, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, Bawaslu yang memberi keterangan di MK karena permohonan sengketa hasil pemilihan adalah calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Walikota-Wakil Walikota.

“Kalau memang diperlukan Panwascam, maka ia hadir hanya sebatas saksi, tak lebih,” jelas Subair. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button