Hukum & KriminalMaluku Tengah

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 74 Tahun di Malteng Ditangkap Polisi

Melihat hal tersebut, seorang tetangga korban yang curiga kemudian menghubungi ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah tersangka untuk mencari anaknya tersebut.

Saat ibu korban tiba di rumah tersangka, anaknya sudah tidak ada. Dia kemudian pulang ke rumah dan menanyakan ke korban perihal keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.

“Korban menceritakan kalau saat dia dipeluk dan disetubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Tidak terima dengan pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button