MalukuMaluku TengahNasional

Aktivis Minta Kemendagri Jelaskan Keterlambatan Kode Wilayah Kepulauan Banda

potretmaluku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak untuk memberikan penjelasan terkait belum diterbitkannya kode wilayah Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng).

Sebab, kecamatan tersebut telah diresmikan hampir dua tahun lalu dan sudah menjalankan roda pemerintahan.

Belum terbitnya kode wilayah dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari penganggaran, administrasi kependudukan, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Secara yuridis, pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda telah memiliki dasar hukum setelah Peraturan Daerah (Perda) mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Namun dalam praktik pemerintahan, kode wilayah menjadi identitas resmi yang menjadi acuan dalam seluruh sistem administrasi pemerintahan nasional.

Ketiadaan kode wilayah berdampak pada belum terintegrasinya Kecamatan Kepulauan Banda dalam sejumlah sistem administrasi pemerintah. Hal itu terlihat dari berbagai dokumen resmi yang masih menggunakan nomenklatur Kecamatan Banda.

Salah satunya tercermin dalam Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang belum mencantumkan Kecamatan Kepulauan Banda. Demikian pula pada sistem administrasi kependudukan, di mana nama kecamatan baru tersebut belum dapat digunakan karena belum memiliki kode wilayah resmi.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Malteng, Fahri Asyathry meminta pemerintah daerah dan Kemendagri bersikap terbuka kepada publik terkait perkembangan proses penerbitan kode wilayah.

“Yang menjadi persoalan adalah apakah operasional kecamatan tersebut sebelum diterbitkannya kode wilayah dapat dipandang sah dan efektif secara administrasi?” ujar Fahri kepada potretmaluku.id, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah usulan penerbitan kode wilayah telah diproses secara lengkap atau masih terdapat kendala administratif yang menyebabkan prosesnya tertunda hingga hampir dua tahun.

“Apakah memang dibutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk penerbitan kode wilayah? Jika terdapat kekurangan administrasi, apa bentuk kekurangan tersebut? Publik berhak mengetahui,” tegasnya.

Selain itu, Fahri juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pemerintahan, penganggaran, hingga pelayanan administrasi selama Kecamatan Kepulauan Banda belum memiliki kode wilayah.

“Kami meminta penjelasan apakah Kemendagri pernah menerbitkan persetujuan operasional sementara atau petunjuk teknis sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan tersebut,” terangnya.

Untuk menggambarkan situasi itu, Fahri mengibaratkan Kecamatan Kepulauan Banda seperti seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi belum memperoleh dokumen legal yang mengesahkan statusnya.

“Secara simbolik sudah dinyatakan lulus, tetapi legitimasi administratifnya belum sepenuhnya lengkap. Tentu hal ini dapat berpengaruh terhadap status administrasi, penganggaran, hingga kepastian hukumnya,” katanya.

Ketua LSM Pukat Seram itu juga meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penjelasan objektif mengenai legalitas penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran di Kecamatan Kepulauan Banda selama ini.

Menurut dia, berbagai program pemerintah, baik pembangunan fisik maupun nonfisik yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), perlu memiliki kepastian administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Inspektorat atau BPK harus dapat menerangkan apakah proses penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran untuk Kecamatan Kepulauan Banda selama ini dapat dinilai legal secara administratif atau justru terdapat potensi cacat administrasi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan administrasi yang lebih serius di kemudian hari,” tandas Fahri. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button