Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 74 Tahun di Malteng Ditangkap Polisi
potretmaluku.id – Seorang kakek berinisial SM (74) di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, SM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/11/2022).
Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu yakni berinisial SM.
Mido menjelaskan, kakek 74 tahun ini diduga menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 Tahun. Kasus itu terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (31/10/2022).
“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Mido, Senin (7/11/2022).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi