Belum Terdaftar di Kemendagri, Legalitas Administrasi Kecamatan Kepulauan Banda Dipertanyakan
potretmaluku.id – Status administrasi Kecamatan Kepulauan Banda kembali menjadi sorotan. Meski telah diresmikan sejak 24 Januari 2024, kecamatan baru di Kabupaten Maluku Tengah itu hingga pertengahan 2026 dilaporkan belum mengantongi kode wilayah administratif resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi pemerintahan di wilayah itu, termasuk legalitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Kepulauan Banda diresmikan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah saat itu, Rakib Sahubawa, di Gedung Baileo. Bersamaan dengan peresmian tersebut, pemerintah daerah juga melantik Pelaksana Tugas (Plt) Camat dan Sekretaris Kecamatan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, hingga kini nama Kecamatan Kepulauan Banda belum tercantum dalam daftar wilayah administratif yang memiliki kode wilayah resmi dari Kemendagri.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera memastikan seluruh aspek administrasi kecamatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan bagaimana status operasional Kecamatan Kepulauan Banda apabila hingga saat ini belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Apakah sebuah kecamatan yang belum memiliki kode wilayah sudah dapat beroperasi secara penuh, termasuk mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, administrasi kependudukan, maupun keputusan pemerintahan lainnya,” ujar Fahri.
Belum Masuk Basis Data Administrasi?
Fahri juga menyoroti data pemutakhiran pemilih yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2026. Dalam data tersebut, jumlah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah masih tercatat 18 kecamatan, bukan 19 kecamatan setelah pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kecamatan baru itu diduga belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem administrasi nasional, termasuk administrasi kepemiluan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Kecamatan Kepulauan Banda diduga belum masuk dalam basis data administrasi kepemiluan, baik di lingkungan Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kondisi ini tentu harus segera diklarifikasi dan diselesaikan oleh pemerintah daerah bersama kementerian terkait,” katanya.
Diminta Segera Diselesaikan
LSM Pukat Seram mendesak Bupati Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hambatan birokrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fahri, kepastian status administrasi menjadi syarat penting agar seluruh aktivitas pemerintahan di Kecamatan Kepulauan Banda memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai ini menjadi jebakan birokrasi yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat dan menghambat tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus segera memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas Kecamatan Kepulauan Banda telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini naik, Pemkab Malteng maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait status penerbitan kode wilayah bagi Kecamatan Kepulauan Banda.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



