MalukuPolitik

Salah Input ke Silon, KPU Maluku Kembalikan Dokumen Bacaleg PDIP

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku kembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Provinsi Maluku yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua KPu Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pengembalian berkas pengajuan bacaleg dari PDIP Provinsi Maluku dikarenakan masih terdapat dokumen syarat pengajuan bacaleg PDIP yang belum sesuai.

Menurutnya, dokumen yang dinyatakan belum sesuai itu adalah daftar bacaleg Maluku 1 itu terdapat kekurangan pada halaman ketiga, dimana terdapat tiga bacaleg belum terupload ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

Rifan mengaku, karena masih cukup waktu untuk melakukan penginputan ke Silon, sehingga dokumen pengajuan dikembalikan. Setelah diperbaiki, KPU kembali menerimanya dan melakukan pengecekan. Dan ternyata operator di DPP PDIP salah menginput model pengajuan dengan SK DPP.

“Jadi ada berapa model tiga dokumen tadi yang kita persyaratkan, kemudian ada salah upload model pengajuan dengan SK DPP. Jadi statusnya kita kembalikan,” kata Rifan kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Kamis (11/5/2023).

Meski begitu, pihaknya memberikan waktu untuk kembali mengajukan daftar bacaleg hingga 14 Mei mendatang pukul 23.59 WIt. “Aturan tersebut kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Rifan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun usai menerima pengembalian berkas pengajuan bacaleg Provinsi Maluku di kantor KPU.

Watubun menjelaskan, ada satu dokumen atau file yang salah diupload, yakni model B pengajuan SK DPP. Dimana daftar nama bacaleg khusus daerah pemilihan Kota Ambon.

“Jadi nomor urut 7,8, dan 9 itu belum terupload ke Silon. Kemudian terjadi kesalahan sistem ketika kita upload tadi. Karena dibatasi waktu, lanjut Benhur, maka perbaikan akan dilakukan sebelum tanggal 14,” jelas Watubun.

Menurutnya, hal itu mestinya tidak lagi menjadi masalah. Tapi yang terjadi hanya kesalahan teknis yang sudah dipahami secara bersama-sama baik oleh KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Maluku, maupun DPD PDIP Maluku.

Meski begitu, Ketua DPRD Maluku itu mengaku bersyukur karena dalam dokumen 2023 sudah dilakukan penyerahan, sekalipun terdapat kekurangan. “tapi itu berkonsekuensi terhadap seluruh dokumen yang lain,” ujarnya.

Benhur juga mengaku, pihaknya telah melakukan proses internalisasi lewat komunikasi dengan DPP PDIP. Karena partai modern itu adalah partai yang tidak bisa sembarangan memberikan dokumen kepada pengurus dibawahnya, dengan catatan atau satu garansi tertentu.

Sebab, jika itu diberikan, tentu dapat dipertanggungjawabkan, secara politik, hukum dan moral. “Karena yang perlu kita hati-hati, adalah jangan sampi terjadi perubahan nomor urut dan seterusnya yang kemudian menimbulkan penafsiran lain,” terangnya.

Dia menyebutkan, berkaitan dengan aturan, PDIP paling cepat untuk itu. Ole karena itu, setiap perubahan dokumen, atau salah satu dokumen yang tidak terupload saja, harus meminta persetujuan dari induk partai, yaitu DPP PDIP.

“Sehingga memungkinkan proses penyerahan itu dilakukan secara tertanggung jawab,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button