MalukuPolitik

Pilkada Maluku 2024: Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath Menang Gemilang, Unggul di 8 Dapil!

potretmaluku.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Maluku menghasilkan kemenangan pasangan Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath (HL-AV).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan pasangan yang membawa jargon Lawamena ini sebagai pemenang, mengungguli dua pasangan calon lainnya.

Pasangan HL-AV berhasil meraih kemenangan di 8 daerah pemilihan (dapil) dari total 11 dapil yang tersebar di Kabupaten dan Kota Maluku. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Barat Daya.

Sementara itu, pasangan Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) unggul di tiga dapil, yakni Seram Bagian Timur, Kota Tual, dan Maluku Tenggara.

Yang menjadi sorotan utama adalah kekalahan pasangan petahana Murad Ismail-Michael Wattimena (MI-MW), yang tidak memenangkan satu dapil pun.

Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Maluku 2024

Hasil resmi KPU Maluku menunjukkan pasangan HL-AV yang bernomor urut 3 memperoleh suara terbanyak dengan total 437.379 suara atau 47,40%.

Di urutan kedua, pasangan JAR-AMK (nomor urut 1) meraih 249.013 suara atau 26,99%. Posisi ketiga ditempati pasangan MI-MW (nomor urut 2) dengan perolehan 236.377 suara atau 25,62%.

Dalam Pilkada ini, KPU Maluku menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.332.149 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.790 orang menggunakan hak pilihnya.

Suara sah yang dihitung mencapai 922.769, sementara suara tidak sah berjumlah 17.021. Tingkat partisipasi pemilih berada pada angka 70,55%, menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi.

Penetapan Resmi Pemenang oleh KPU Maluku

Penetapan pasangan HL-AV sebagai pemenang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Maluku Nomor 116 Tahun 2024. SK ini ditandatangani oleh Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, pada 9 Desember 2024 di Ambon.

Proses penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang dimulai sejak dini hari dan selesai pukul 06.35 WIT.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, dalam penetapan tersebut menyampaikan, “Dengan demikian, seluruh hasil perolehan suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku atas izin bapak ibu sekalian saya tetapkan,” sambil mengetuk palu tanda persetujuan.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button