Biaya Sewa Dapur MBG di Amahai Dinilai Tak Wajar, Pukat Seram Desak BGN Usut Dugaan Konflik Kepentingan
potretmaluku.id – LSM Pukat Seram mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam penetapan biaya sewa bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPPG di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Dugaan tersebut mencuat karena pemilik bangunan berinisial CW disebut memiliki posisi sebagai bendahara Yayasan Maluku Maju Sejahtera (MMS), yang juga diduga menjalin kemitraan dengan BGN.
Sorotan semakin menguat setelah adanya dugaan perubahan nilai sewa dari Rp150 juta per tahun menjadi Rp4,5 juta per hari operasional. Dengan asumsi dapur beroperasi 20-24 hari per bulan, nilai sewa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,08 miliar hingga Rp1,296 miliar per tahun.
Pukat Seram menilai besaran itu perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan hubungan atau kewenangan dalam proses kemitraan MBG.
Menurut penelusuran awal Pukat Seram, mitra MBG disebut telah mengeluarkan modal sendiri untuk memugar dan menyiapkan bangunan bekas kafe yang sebelumnya belum selesai. Namun, menjelang peluncuran dapur, akses bangunan diduga digembok dan mitra kemudian diminta membayar sewa dengan nilai jauh lebih tinggi.
Pukat Seram menduga kondisi tersebut menempatkan mitra dalam posisi tertekan untuk menyetujui perjanjian sewa yang telah disiapkan pemilik bangunan. Pukat Seram juga menyoroti dugaan penagihan sewa secara berkala, termasuk saat dapur tidak beroperasi karena libur sekolah.
Atas dugaan tersebut, Pukat Seram meminta BGN memeriksa hubungan antara CW, Yayasan MMS, dan kemitraan SPPG, termasuk dasar penunjukan, legalitas, kewenangan para pihak, serta dasar penetapan biaya sewa Rp4,5 juta per hari. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan program MBG bebas dari konflik kepentingan dan praktik yang merugikan mitra.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, menilai dugaan biaya sewa tersebut perlu diperiksa karena berpotensi membebani mitra yang telah mengeluarkan modal untuk pembangunan dapur.
“MBG tidak boleh jadi ruang untuk memperjualbelikan akses atau fasilitas dengan cara yang merugikan mitra. Biaya sewa harus rasional, komparatif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fahri.
Pukat Seram juga menyebut adanya informasi bahwa dapur MBG lain di Kecamatan Amahai menyewa bangunan dengan nilai sekitar Rp12 juta per tahun.
“Kok, yang ini bayarnya harus per hari 4,5 juta kan gila. Masa cuma modal bangunan kosong yang tidak lengkap biaya sewanya semahal itu?” lanjut Fahri.
Perbedaan nilai sewa tersebut menjadi alasan Pukat Seram meminta BGN membuka dasar penetapan biaya Rp4,5 juta per hari, termasuk memeriksa perjanjian sewa dan perhitungan biaya yang digunakan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau penyimpangan keuangan, Pukat Seram meminta BGN berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPK, atau lembaga pengawas yang berwenang.
BGN juga didesak segera mengambil langkah konkret agar dapur MBG dipindahkan ke tempat yang layak dengan biaya sewa lebih masuk akal.
“Masa cuma ongkang-ongkang kaki modal bangunan tidak layak trus tiap hari terima duit 4,5 juta. Pendapatan dia lebih besar bupati,” tambah Fahri. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



