Amboina

Pencuri Spesialis Sound System Gereja Diringkus Polda Maluku

potretmaluku.id – Pencuri spesialis sound system Gereja diringkus aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Pelaku dengan inial GN ini kerap beraksi di sejumlah Gereja, baik di Kota Ambon hingga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

GN terakhir kali diketahui merampok di Gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon, pada 29 April 2023 dini hari lalu. Pelaku lalu dibekuk aparat Polda Maluku pada Kamis (1/6/2023) pekan kemarin.

Sebelumnya, pelaku juga sempat beraksi di Gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia membawa kabur mixer merk europower pmx2000. Tak hanya itu, GN juga masuk di dalam Gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon. Satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu digasak.

Selain itu mencuri di Gereja Sion Latuhalat Kota Ambon dan mencuri power merk soundstandar ca20 dan sennheiser skm9000. Ia juga masuk di BK Gloria SKIP Kota Ambon dan mencuri mixer merk behringer x 32 compact.

Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, juga menjadi sasaran pelaku tunggal ini. Ia membawa kabur 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060.

“Kami amankan yang bersangkutan di kota Ambon pada Kamis 1 Juni 2023. Hasil pengembangan barulah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian juga di lima Gereja lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Senin (5/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, Andri mengaku pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT. Hasilnya, baru dua Gereja yang membuat laporan polisi, yaki Getsemani dan Petra Ahuru.

“Jadi 4 Gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau Gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan,” jelasnya.

GN tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di gereja Getsemani Gunung Nona. Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023.

Setelah berhasil ditangkap, barulah pelaku mengakui pernah mencuri di lima gereja lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan pada Jumat lalu (28/6/2023). Kala itu dia sedang mengisih air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah diamati, esok harinya atau tepat 29 April 2023, sekira pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai 1 unit sepeda motor. GN kemudian masuk ke halaman gedung Gereja dengan cara melompat pagar belakang setinggi 1 (satu) meter. Selanjutnya mengecek pintu dan jendela Gereja.

“Kemudian ditemukan pintu sebelah kanan gereja tidak terkunci dan hanya diganjal menggunakan sebuah batu. Pelaku lalu masuk dan mencuri. Dalam proses penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditahan,” jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa 2 lembar faktur asli pembelian sound sistym, 1 buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun, 1 unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO, 1 unit HP merk oppo A11 K, 1 unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.

“Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” jelasnya.

Terkait kasus itu, Andri mengaku sistem keamanan di dalam Gereja perlu dibenahi. Dia imau masyarakat maupun para tokoh agama agar sistem keamanan Gereja lebih ditingkatkan. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, karena aksi tersebut dilakukan atas dasar kesempatan.

“Modus dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanannya kurang. Yang bersangkutan dengan leluasa mengambil barang-barang di dalam gereja tersebut,” ungkapnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara paling lambat 7 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku M. Rum Ohoirat meminta para tokoh agama atau Pengurus Gereja yang pernah kehilangan agar dapat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan sistem pengamanannya, salah satunya dengan memasang CCTV. Kami harap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya,” pintanya.(NAB)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button