Amboina

Tunjangan Sertifikasi Guru di Ambon Segera Cair, Apries : Hari ini Kita Proses

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot Ambon dalam waktu dekat akan segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru Triwulan I Tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz mengatakan, sertifikasi guru yang siap dibayarkan berjumlah Rp.16 miliar.

Apries mengaku, ada keterlambatan dalam pembayaran. Untuk itu, harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, pihaknya sementara berproses untuk pencairan sertifikasi guru di Kota Ambon. “Mulai hari ini kita proses untuk permintaan TPG,” kata Apries, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan Perpres tersebut, lanjut dia, setiap pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diperoleh dalam satu bulan, dikenai pemotongan 1 persen untuk iuran BPJS.

Sedangkan pemkot sebagai pemberi perja dianggarkan 4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) kota setempat.

“Jadi pemotongan tersebut bisa dari gaji, bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bisa juga dari sertifikasi guru, semuanya kena pemotongan iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Dia menyebut, amanat Perpres itu berimbas pada keterlambatan pembayaran, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan kembali.

“Pembayaran agak terlambat karena setiap guru pendapatannya beda-beda, bahkan untuk sertifikasi guru triwulan ini ada yang dapat, dan ada yang belum dapat,” jelasnya.

Sejak berlakunya Perpres tersebut pada Tahun 2019, banyak pemerintah daerah yang belum melaksanakannya. Namun setelah diadakan pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagari), BPJS Kesehatan dan seluruh pemerintah daerah di Makassar beberapa waktu lalu, maka harus ditindaklanjuti.

“Pemotongan itu harus dilakukan mulai tahun 2020, sehingga wajar kalau pendapatan ASN dan P3K dipotong otomatis, termasuk TPP yang baru saja diterima, juga dipotong 1 persen,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button