Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Nus Key Segera Disidangkan
potretmaluku.id – Penanganan kasus penikaman yang menewaskan ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agripinus Rumatora alias Nus Key, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Malra resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026. Sementara, status P-21 ditetapkan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Surat Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga persidangan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Nus Kei baru tiba dari Jakarta dan berada di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra sekitar pukul 11.25 WIT ketika diserang menggunakan senjata tajam. Korban sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kurang dari dua jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, motif dan seluruh unsur pidana akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pembuktian di persidangan.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menegaskan, pelaksanaan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan menunjukkan komitmen penyidik untuk menuntaskan perkara hingga memasuki proses penuntutan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Rian, Rabu (5/8/2026).
Dia menambahkan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak. Kapolres juga memastikan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum.
“Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Rian mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan tidak terpancing melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.
“Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres Malra, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan perkara ke JPU menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik.
Kata Rositah, perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip Polri jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.
Menurutnya, tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati semua pihak. Pihaknya juga memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” ungkapnya.
Rositah menegaskan, Polri tidak hanya bertugas mengungkap pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh proses hukum berjalan secara akuntabel. Artinya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan.
Menurut dia, harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tandas Rositah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



