BuruBuru SelatanHukum & Kriminal

Pelaku Penjual Cairan Merkuri di Buru Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

potretmaluku.id – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru menggelar release sejumlah kasus yang terjadi pada wilayah hukumnya, yang dilangsungkan pada ruang tunggu Satuan Reserse Krimianal (Satreskrim), Sabtu (12/2).

Pada kesempatan ini, Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja katakan, kasus yang pihaknya tangani ini merupakan kasus di awal tahun 2022, yaitu pada bulan Januari dan Februari.

Kasus itu seperti Illegal mining yang dilakukan oleh pelaku berinisial K, asal Dusun Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dia melakukan penjualan air perak (mercury) tanpa izin di seputaran Desa Debowae (unit 18) Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,” ujar Egia.

Menurut dia, pelaku “K” ini ditangkap oleh tim Reserse Polres Buru, dengan barang bukti mercuri sebanyak 17 Kg, yang berada di dalam rumah saudarannya bernama Misni, berlokasi di Desa Debowae unit 18.

Asal cairan mercuri ini, kata Egia, dibawa pelaku dari Dusun Katapang, Desa Lokki, Kabupaten SBB mengunakan kapal kayu menuju Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

“Rencananya airan merkuri ini akan dijual di tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru. Tetapi dalam perjalan, pelaku ditangkap oleh tim Reserse Polres Pulau Buru,” tutur Egia.

Dia katakan, saat ini pelaku sudah di tahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku ini, disebutnya, disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.100 miliyar,” pungkas Egia.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button