Kejati Periksa Auditor Internal, Kasus Kredit Fiktif Rp3,6 Miliar di BRI Unit Batu Merah
potretmaluku.id -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp3,6 miliar pada BRI Unit Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim jaksa memeriksa seorang pejabat BRI dari Makassar berinisial EZ, yang diketahui menjabat sebagai Legal sekaligus Audit Assurance.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi EZ itu untuk menelusuri mekanisme pengawasan internal di tubuh BRI, khususnya yang berkaitan dengan sistem audit dan kepatuhan.
“Yang bersangkutan memiliki tugas dalam aktivitas pengawasan independen melalui Komite Audit dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), termasuk memastikan efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta keakuratan laporan keuangan,” jelas Ardy, Selasa (28/4/2026).
Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi itu berlangsung selama empat jam, dimulai sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Menurutnya, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akurat dan mengungkap siapa dalang di balik kasus ini,” jelasbya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



