AmboinaEkonomi & Bisnis

Pedagang Pasar di Ambon yang Menolak Vaksin Tak Akan Diijinkan Berjualan

potretmaluku.id – Pedagang pasar di Kota Ambon diingatkan bahwa mereka wajib menerima program vaksinasi dari pemerintah. Jika menolak divaksin oleh Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, maka pedagang tersebut akan diberikan sanksi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Josias Lopies kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

“Mereka itu, nanti kita amankan. Kalau menolak, maka kita tidak ijinkan mereka berjualan di pasar. Kalau tidak mau divaksin, yah keluar dari pasar,” tandas Josias.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 tahap 2 yang berlangsung sejak beberapa hari lalu terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Tidak hanya bagi pekerja publik, guru, TNI maupun Polri, para pedagang pasar juga termasuk dalam kriteria penerima vaksin tahap 2 ini.

Baca Juga:

Pemkot Ambon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, dalam waktu dekat akan melakukan vaksinasi terhadap para pedagang pasar pada beberapa titik, termasuk di Pasar Mardika.

Lebih lanjut tentang kemungkinan pedagang yang menolak vaksinasi, Satpol PP disebut Josias, akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ambon, agar tidak memberikan ijin beroperasi kepada pedagang tersebut, supaya lokasi pasar bisa steril.

“Pedagang yang sudah disuntik vaksin akan menjalankan aktivitas seperti biasa. Kami akan koordinasi dengan Disperindag agar pedagang yang tidak mau, mereka tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Josias menegaskan, program yang dilaksanakan itu semata-mata untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Kota Ambon. Untuk itu, pedagang harus dilibatkan karena mereka sangat rentan terpapar virus mematikan ini.

“Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon sudah disuntik vaksin. Sekarang sasarannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pedagang yang melakukan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.(SM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button