Maluku

OJK Dorong Pembentukan TPAKD pada 11 Kabupaten/Kota di Maluku

potretmaluku.id – Akses keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah.

Perluasan akses keuangan perlu dilakukan tidak hanya pada tingkat nasional, namun juga ditingkat daerah sesuai Nawacita Presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Berhubungan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra mengatakan, TPAKD sangat penting dibentuk di seluruh daerah untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Kata Roni, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, sudah ada enam TPAKD yang dibentuk sejak tanggal 1 November 2022, yang terdiri dari TPAKD Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, TPAKD Kabupaten Maluku Tengah, TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara, TPAKD Kabupaten Buru Selatan dan TPAKD Kabupaten Buru.

“Baru enam daerah yang dibentuk TPAKD. Kami harap itu bisa dibentuk diseluruh daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Roni, Kamis (8/12/2022).

Dia menyebutkan, pada triwulan III Tahun 2022, OJK Provinsi Maluku menerima 172 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan 175 pengaduan dalam bentuk surat dan walk in customer.

Dimana sebanyak 54,84% merupakan pengaduan di sektor perbankan dan 45,16% disektor IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending).

Kata dia, Kantor OJK Maluku telah menindaklajuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 100%.

“Arah kebijakan pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat,” terangnya.

Roni menjelaskan, sebagian besar sektor industri telah kembali tumbuh kuat. Namun berdasarkan analisis, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sehubungan dengan itu, OJK telah membuat kebijakan khusus untuk mendukung segmen sektor industri yang memerlukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sampai 31 Maret 2024.

Kebijakan tersebut meliputi segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, kemudian sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” terangnya.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dianjurkan untuk dapat menggunakan kebijakan tesebut hingga Maret 2023.

“Kebijakan itu berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur,” jelas Roni. (HAS)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button