AmboinaPendidikan & Kesehatan

Ambon PPKM Level 1 Hingga 9 Januari 2023, Diterapkan Prokes yang Ketat

potretmaluku.idPenjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diberlakukan sejak 6 Desember hingga 9 Januari 2023 mendatang.

“Instruksi dikeluarkan Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Penjabat Wali Kota, di Ambon, Kamis (8/12/2022.

Menurutnya dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan baik itu di bidang pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” bebernya.

Terkait dengan pengaturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dirinya menyebutkan, untuk PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” tandas Bodewin.

Ia menyebutkan, PPDN dengan persyaratan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, menurut Bodewin, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.(*/TIA)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button