Merampok Dalam Rumah Sendiri
Oleh: Abdul Mikat Albar (Kepala Bappilu DPC Demokrat Maluku Tengah)
Kemunculan surat sakti perihal Penunjukan Sdr Halimun Saulatu sebagai Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Maluku Tengah (Malteng), membuat terang benderang bahwa skenario untuk menghabisi karir politik dari Sdr Jailani Tomagola, sebagai Ketua DPC Malteng yang “diduga” dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku, dengan memanfaatkan serta mendayagunakan kapasitas dan otoritas politik partai dengan dan mengatasnamakan aturan partai dan penegakan disiplin secara sepihak.
Menguji Nalar dan Logika Para Perampok Politik Partai Demokrat
Persoalan mendasarnya adalah bukan soal Ketua DPC Demokrat Malteng Sdr Jailani Tomagola diberhentikan atau dicopot dalam jabatannya. Tetapi apakah pemberhentian dan/atau pencopotan Sdr Jailani Tomagola sebagai Ketua DPC Demokrat Malteng adalah konstitusional sesuai dengan mekanisme dan prosedural, sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam AD/ART Partai Demokrat serta Peraturan Kepartaian?
Selanjutnya, kalau Sdr Jailani Tomagola harus diberhentikan apakah Sdr Halimun Saulatu memiliki kapasitas untuk menjadi Plt dan dengan ukuran dan standar apakah yang menjadi rujukan dan dasar bagi DPD Demokrat Maluku menunjuk Sdr Halimun Saulatu?
Berikan alasan yang logis dan tunjukan satu saja kepada kami Pengurus DPC Demokrat Malteng, apa yang telah Sdr Halimun Saulatu telah lakukan dan berikan kepada Demokrat Malteng selama ini pasca konsolidasi Partai 2019?
Buka dan telusuri rekam digital dari Sdr Halimun Saulatu apa benar yang bersangkutan selama ini peduli terhadap kerja kerja kepartaian khususnya di Malteng? Dimana Sdr Halimun Saulatu selama ini sebelum kemudian menjadi Anggota DPRD Maluku Antar Waktu (PAW) sehingga Ketua DPD Demokrat Maluku Sdr Roy Pattiasina begitu ngotot memperjuangkan Sdr Halimun Saulatu menjadi Plt Ketua DPC Demokrat Malteng dan harus menghabisi Sdr Jailani Tomagola sebagai Ketua DPC Demokrat Malteng yang sah secara konstitusi?
Proses Yang Cacat dan Substansi Yang Menyesatkan
Seluruh Kader Partai Demokrat khususnya di Malteng, mesti secara serius menyadari bahwa semua dalil dan argumentasi serta proses yang dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku, adalah CACAT secara Prosedur dan MENYESATKAN secara SUBSTANSIAL.
Mengapa “cacat”, karena semua tahapan dan proses yang mengatasnamakan alasan disiplin kepartaian yang dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku “patut diduga” TIDAK DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. Bahkan DPC Demokrat Malteng tidak pernah diberitahukan seperti apakah hasilnya dan bagaimana prosesnya.
Malah DPC Demokrat Malteng tidak pernah terkonfirmasi dan dikonfrimasi perihal apa yang dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku terhadap Sdr Jailani Tomagola, sehingga DPC Demokrat Maluku berpendapat bahwa INI CACAT PROSEDUR.
Sebab secara sepihak dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku dengan berlindung untuk dan nama Aturan Kepartaian, padahal justru mereka melakukan dengan cara melanggar Aturan dan Etika Kepartaian.
Mengapa “menyesatkan”, karena secara substansi seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh DPD Demokrat Maluku, adalah UNTUK KEPENTINGAN SEKUTU DAN KELOMPOK TERTENTU dan bukan untuk kepentingan Partai.
Jika kemudian Sdr Jailani Tomagola BENAR SECARA PATUT MENURUT ATURAN KEPARTAIAN melakukan atau bertindak melanggar aturan partai, mengapa hasilnya tidak disampaikan secara resmi kepada DPC Partai Demokrat Malteng? Dengan disertai seluruh dokumen dan rekam prosesnya?
Karena DPC Demokrat Malteng tidak berpihak pada orang per orang, atau oknum kepengurusan tertentu tetapi TEGAK LURUS TERHADAP PARTAI DAN ATURAN KEPARTAIAN.
Karena itu bagi DPC Demokrat Malteng INI BUKAN SOAL SDR JAILANI TOMAGOLA HARUS DIPECAT ATAU TIDAK tetapi CARA DAN BAGAIMANA PROSESNYA, itu yang lebih penting bagi kami. Karena ini SOAL EKSISTENSI KEPARTAIAN DAN DEDIKASI ATAS KERJA KERJA POLITIK PARTAI yang selama ini dikerjakan dan dilakukan oleh seluruh kader Partai Demokrat di Malteng.
Mengapa Harus Halimun Saulatu? Pertanyaan ini penting sekaligus untuk menguji kapasitas etiks dan moral kader partai YANG BENAR BENAR BERJUANG UNTUK PARTAI DAN BUKAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN SEMATA DARI PARTAI.
Aturan Kepartai Demokrat sangat jelas dan terang benderang utamanya terkait dengan struktur kepartaian berikut dengan tugas dan fungsinya baik secara hierarkis maupun secara fungsional sesuai dengan AD/ART, sehingga “patut diduga” Sdr Halimun Saulatu yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Malteng HANYA UNTUK MEMULUSKAN DAN MEMENUHI KEPUASAN POLITIK SEMATA MATA.
Mengapa? Karena Semua Kader dan Pengurus DPC Demokrat Malteng TIDAK PERNAH TERLIBAT DAN DILIBATKAN, baik secara struktural maupun fungsional untuk didengarkan dan/atau dikonfrimasi soal apakah Sdr Halimun Saulatu layak dan patut secara organisatoris dan etiks ditunjuk dan diangkat menjadi Plt Ketua DPC Demokrat Malteng?
Sdr Ketua DPD Demokrat Maluku dapatkah menunjukan dan membuktikan hal tersebut? Karna harus dicacat bahwa KERJA KERJA KONSOLIDASI PARTAI DEMOKRAT MALTENG BERJALAN DAN TERUS BEKERJA dengan atau tanpa Sdr Halimun Saulatu dan FAKTANYA DPC DEMOKRAT MALTENG MASIH TETAP EKSIS jadi JANGAN DIBOLAK VALIKAN FAKTA DAN LOGIKA ARGUMENTASINYA.
Lebih dari pada itu Ketua DPD Demokrat Maluku harus secara jujur dan terbuka, untuk memberikan penjelasan terhadap rekam jejak dan kerja-kerja politik Sdr Halimun Saulatu secara terbuka agar semua kader dan masyarakat mengetahui sehingga tidak menjadi prhara berkepanjangan.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi