AmboinaMaluku

Cipayung Plus Nilai Hasil Seleksi Komisioner Bawaslu Maluku Cacat Prosedur

potretmaluku.id – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Ambon, menganggap hasil seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku cacat prosedur.

Dalam Surat Terbuka untuk Bawaslu RI, yang salinannya didapat potretmaluku.id, Rabu (3/8/2022), mereka memberi alasan, enam (6) nama dari hasil seleksi yang diumumkan oleh Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Maluku, pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu tidak ada keterwakilan perempuan.

Padahal dari 12 nama calon yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu periode 2022 – 2027 ini, terdapat dua (2) orang perempuan. Namun, 2 perempuan ini dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir tes kesehatan dan wawancara.

Dua keterwakilan perempuan yang mengikuti seleksi itu, yakni Astuti Usman dengan nomor peserta 039/P/TS-MALUKU/6/2022 dan Irawati Bella dengan nomor peserta 047/P/TS-MALUKU/2022.

“Atas dasar itu, maka Cipayung Plus menyampaikan surat terbuka kepada Bawaslu RI. Dimana keputusan timsel itu cacat prosedur dan bertentangan dengan UU Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017, bahwa komposisi keanggotaan KPu dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” ujar Ketua Kohati HMI Cabang Ambon Sitra Arsanti.

Pihaknya berpendapat bahwa tidak adanya keterlibatan perempuan sama sekali dalam penyelenggaraan Pemilu pada Bawaslu Provinsi Maluku tahun 2022 – 2027. Sebelum hasil seleksi ini diumumkan secara resmi oleh timsel yang diketuai Syarif Hidayat, hasil ini sudah terlebih dahulu dimuat oleh salah satu media massa.

“Fakta ini turut mengungkapkan adanya kebocoran hasil yang terjadi,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan GMKI Kota Ambon Wulan N. Reasoa. Dia menyebut berdasarkan fakta tersebut, maka Perempuan Cipayung Plus Kota Ambon memohon pertimbangan dan kajian terhadap hasil proses Timsel.

Yang pertama, bahwa pemberitaan yang dilakukan salah satu media online di Maluku telah mendahului pengumuman resmi dari timsel.

Kedua, bahwa enam nama yang dimuat pada media itu sama persis dengan yang diumumkan oleh timsel. Ketiga, bahwa hasil yang termuat di media itu 1 hari sebelum hasil resmi diumumkan timsel.

Selanjutnya ke empat, bahwa dalam pemberitaan juga disampaikan sumber informasi berasal dari timsel. Kelima, bahwa dalam pemberitaan juga meyampaikan secara jelas bahwa timsel telah memegang calonnya masing-masing.

“Terhadap masalah tersebut, maka patut diduga bahwa timsel telah melanggar azas kerahasiaan dalam menyampaikan hasil seleksi, karena telah beredar 1 hari sebelum jadwal pengumuman resmi,” tegasnya.

Timsel juga diduga telah melanggar azas profesionalitas, karena telah menetapkan pilihannya tidak berdasarkan penguasaan materi dan juga pengalaman kepemiluan.

“Kami juga menduga Pansel telah mengabaika keterwakilan kuota 30 perempuan pada tahap 12 besar, serta juga fakta intergritas timsel lainnya,” tutur dia.

Atas dugaan tersebut, kelompok perempuan cipayung plus kemudian menyampaikan enam poin tuntutan :

1. Perlu dilakukan kajian terhadap kinerja timsel.
2. Bahwa perlu dilakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dikakukan oleh timsel.
3. Bahwa bila terbukti benar secara sah dan meyakinkan, maka perlu diambil tindakan untuk membatalka tahapan seleksi tes kesehatan dan wawancara.
4. Bahwa perlu menyatakan hasil tes kesehatan dan wawancara ditolak
5. Bahwa perlu \untuk membubarkan Timsel karena dianggap tidak menjalankan prinsip-prinsip kerahasiaan
6. Bahwa perlu untuk membentuk atau mengangkat Timsel yang baru, untuk melanjutkan tahapan tes kesehatan dan wawancara

Peryataan itu dibuat dengan harapan mendapat perhatian serius Ketua Bawaslu RI. Surat Terbuka itu disampaikan dengan tembusan kepada Komisi II DPR RI di Jakarta dan Komisi Nasional Perempuan RI di Jakarta.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button