Buru

Perkosa Anak 15 Tahun di Buru, AN Terancam Penjara 5 Sampai 15 Tahun

potretmaluku.id – AN, salah satu warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, gara-gara memperkosa AE (16), di negeri bertajuk Bumi Bupolo ini, pada Selasa (18/4/2023) lalu.

Hal tersebut terungkap saat Kepolisian Resort (Polres) P. Buru melakukan release kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi dalam wilayah hukum polres P. Buru di Namlea

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman SIK yang didampingi Kasatreskrim Iptu, Bambang Aditiya Sundawa Sik dan Kasie Humas Aipda M.Y. menuturkan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 20.30 WIT, Selasa, (18/4/2023) pelaku (AN) bersama temannya “A”, menjemput korban AE (16), yang saat itu sedang sholat tarawih.

Keluar sholat, pelaku dan temannya yang berboncengan satu motor, mengangkut korban lalu bersamaan menuju salah satu penginapan.

Di kamar tersebut, begitu temannya pamit pulang, AN lalu mem[erkosa korban AE sebanyak empat kali.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban HE (41) datang melaporkan pelaku di Polres Buru pada Kamis (20/4/2023) dengan Nimor: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button