MalukuPolitik

KPU Lakukan PSU di Malra dan SBT

potretmaluku.id – Kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku terhadap rekomendasi PSU yang diajukan oleh Bawaslu hanya butuh waktu 10 hari pasca pungut hitung suara 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, ada delapan kabupaten/kota di Maluku yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU.

Delapan kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Ambon yang merekomendasikan PSU di 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3 TPS.

Meski begitu, hingga batas waktu pencermatan dan pengkajian PSU pada Sabtu (24/2/2024) kemarin, hanya KPU Malra dan SBT yang melaporkan pelaksanaan PSU ke KPU Maluku.

“Sejauh ini hanya KPU Malra dan SBT yang melaporkan ke KPU Maluku untuk melaksanakan PSU. Sementara daerah lainnya belum,” kata Khalil saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (27/2/2024).

Kata dia, KPU Maluku hingga kini masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota lainnya. Namun jika dilihat dari waktu yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang, tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan PSU.

Menyangkut dengan 66 TPS lain yang juga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU, namun tidak dilaksanakan oleh KPU, Khalil mengaku, pihaknya sementara menunggu hasil kajian, sembari meminta KPU di daerah malaporkan kondisi yang terjadi.

“Prinsipnya hanya SBT dan Malra yang meminta logistik PSU, kurang lebih ada 7 TPS. Lainnya kami menunggu hasil kajiannya seperti apa,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button