Ketika KPID Sulawesi Selatan “Pasang Badan” Demi Nobar Piala Dunia

Untuk itu, KPID Sulawesi Selatan meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mencermati persoalan ini. KPID Sulawesi Selatan juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI ikut mencermati kasus ini.
Keempat, pelarangan mengambil siaran Piala Dunia 2010 dari satelit dan channel manapun perlu dipertimbangkan secara bijak, mengingat Indonesia menganut open sky policy (kebijakan udara terbuka) yang membolehkan masyarakat menggunakan antena parabola untuk mendapatkan berbagai informasi dari mancanegara.
Begitupun dengan pelarangan meredistribusi siaran yang diambil dari siaran yang berkategori free to air perlu dipertimbangkan kembali, mengingat siaran-siaran jenis ini dalam praktiknya sudah digunakan para pengelola TV Kabel dan telah ikut membesarkan stasiun-stasiun TV Tanah Air, termasuk RCTI dan Global TV.
Untuk itu, KPID Sulawesi Selatan mendesak KPI Pusat untuk mempertegas definisi free to air agar tidak bias dalam pelaksanaannya, sekaligus meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menata kembali kebijakan udara terbuka tersebut.
Kelima, keresahan yang terjadi di masyarakat dan potensi konflik yang mungkin ditimbulkan akibat dampak pelarangan menyiarkan Piala Dunia 2010 dapat diantisipasi bila para pihak (penyelenggara dan pemegang hak siar) mau melakukan negosiasi dengan tidak menempatkan aspek bisnis semata-mata sebagai tujuan utama,
Namun juga mempertimbangkan kebutuhan dan hak masyarakat akan informasi. KPID Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada FIFA agar hak siar Piala Dunia 2014 dan seterusnya tidak dimiliki oleh lembaga di luar lembaga penyiaran untuk menghindari kejadian seperti saat itu.
Lima sikap KPID Sulawesi Selatan tersebut disampaikan agar Piala Dunia 2010 benar-benar menjadi pesta rakyat dan manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh segelintir orang/pengusaha.
Bersyukur, pada Piala Dunia 2026 ini, hak siarnya di Indonesia dipegang oleh TVRI, sehingga kekisruhan serupa tidak terjadi lagi.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



