57 Burung Langka Ditemukan di Rumah Kontrakan, Polda Maluku Dalami Dugaan Kejahatan Konservasi
potretmaluku.id – Sebanyak 57 ekor burung langka dan dilindungi ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).
Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk mengusut dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penampungan satwa dilindungi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tipider Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan puluhan ekor burung dalam kondisi hidup.
Kasus tersebut kini tengah didalami sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rumah kontrakan tersebut diketahui dikuasai seorang pria berinisial EYL (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ini, EYL masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik terus mengembangkan kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai jenis burung endemik Indonesia timur yang memiliki nilai konservasi tinggi, diantaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, sejumlah jenis Nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.
Selain puluhan burung hidup, penyidik juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, 2 kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh satwa yang diamankan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis berwenang untuk memastikan penanganannya sesuai ketentuan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut,” tegas Kombes Pol Budi, Jumat (24/7/2026).
Kata dia, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul satwa, mekanisme penguasaannya, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya menjaga kelestarian satwa endemik yang kini semakin rentan akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” ungkap Rositah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



