Gubernur Sambangi Kemendagri Bahas Sengketa Enam Dusun di Tanjung Sial: Mulai Temui Titik Terang
potretmaluku.id – Upaya penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki babak baru.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa turun langsung menemui jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyelesaian polemik enam dusun di kawasan Tanjung Sial yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Langkah tersebut dilakukan Gubernur saat bertemu Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Anggota Komisi IV dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang digelar sehari sebelumnya di Kantor Gubernur Maluku.
Didampingi Asisten II dan Asisten III Setda Maluku, Hendrik menjelaskan sengketa batas wilayah yang mencuat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi bagi masyarakat yang bermukim di enam dusun kawasan Tanjung Sial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku memilih mengambil langkah proaktif dengan membuka komunikasi langsung bersama pemerintah pusat agar penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri sangat positif,” ujar Hendrik.
Menurutnya, sudah ada kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kemendagri serta titik terang menuju penyelesaian yang definitif dan komprehensif dalam pertemuan tersebut.
“Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut proses tersebut,” ungkapnya.
Hendrik mengatakan, sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kemendagri diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengketa batas wilayah secara menyeluruh sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan bagi masyarakat.
Hendrik berharap seluruh pihak dapat mendukung proses tersebut agar penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat segera dituntaskan.
“Dengan begitu, masyarakat di enam dusun kawasan Tanjung Sial dapat memperoleh kepastian hukum, kepastian administrasi pemerintahan, sekaligus rasa aman setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian,” tandas Hendrik. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



