Pendapat

Ketika KPID Sulawesi Selatan “Pasang Badan” Demi Nobar Piala Dunia

Ketentuan menyangkut hak siar ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, Pasal 43 ayat (1), (2), (3) dan (4), yang menyatakan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar, di mana Lembaga Penyiaran wajib mencantumkan hak siar dalam menayangkan acara siarannya. 

Hak siar dari setiap mata acara siaran ini dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan, khususnya Pasal 12 huruf a, yang mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan siarannya Lembaga Penyiaran Berlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran siaran. Selanjutnya, pada Pasal 21 PP tersebut menyatakan bahwa penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

Kedua, dalam pelaksanaan hak siar terkait dengan siaran Piala Dunia 2010, KPID Sulawesi Selatan meminta jajaran kepolisian di lingkup Polda Sulselbar untuk arif dan bijaksana menyikapi pengaduan PT. ECE atau PT. Dunia Digital, mengingat banyak warga masyarakat secara geografis berada di wilayah blank spot sehingga untuk mendapatkan siaran Piala Dunia dan informasi serta hiburan lainnya mereka menggunakan jasa TV Kabel.

Sesungguhnya, selama ini, masyarakat mendapat informasi tentang isu-isu aktual dan perkembangan pembangunan bangsa dari TV Kabel. Karena itu, penanganan terhadap TV Kabel perlu juga menggunakan pendekatan asas manfaat yang dianut oleh UU Penyiaran, yang lebih sosiologis, bukan semata-mata pendekatan kepastian hukum yang normatif dan kaku.

Hal ini sudah disampaikan KPID Sulawesi Selatan ketika melakukan audiensi dengan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Mathius Salempang, pada tanggal 31 Maret 2009, di ruang kerja Kapolda Sulselbar. Pada pertemuan itu, disepakati antara Polda Sulselbar dan KPID Sulawesi Selatan akan melakukan koordinasi untuk membuat strategi bersama dalam penegakkan hukum menyangkut penyiaran, termasuk penanganan masalah TV Kabel, agar  proporsional dan efektif.

Moratorium pembahasan masalah ini akan dilanjutkan pasca Pemilihan Presiden (Pilpres), 8 Juli 2009. Karena itu, KPID Sulawesi Selatan menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang melakukan penyegelan TV Kabel tanpa berkoordinasi terlebih dahulu sebagai bentuk apresiasi terhadap kewenangan masing-masing.

Ketiga, penggunaan hak siar semestinya tidak dilakukan dengan cara-cara yang monopolistik sehingga menutup akses dan hak masyarakat untuk bisa juga menikmati siaran Piala Dunia yang berlangsung empat tahun sekali. 

“Karena tak ada syarat dari FIFA untuk memperketat aturan,” kata Balardy Syam, Kepala Biro Hukum ASEAN Multimedia Interactive Network (AMIN). Apalagi, kata Balardy, FIFA ingin Piala Dunia ini dinikmati seluruh masyarakat di dunia (http://www.tempointeraktif.com).


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button