potretmaluku.id – Arahan Wali Kota Ambon untuk membenahi kualitas pelayanan publik mulai ditindaklanjuti. Sebanyak 71 unit pelayanan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, puskesmas, hingga sekolah akan menjalani Pendampingan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.
Evaluasi tersebut diawali dengan Sosialisasi Pendampingan PEKPPP yang digelar Bagian Organisasi Setda Kota Ambon di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).
Plt Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rustam Simanjutak, menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada birokrasi yang lambat dan berbelit.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) wajib menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat.
“Kita sebagai ASN wajib hukumnya memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat mengeluh di media sosial hanya karena sepotong surat atau berkas atau ijin yang dibiarkan berlarut larut,” tegas Rustam.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PEKPPP merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Ambon usai pelantikan Sekretaris Daerah agar seluruh OPD penyelenggara layanan publik segera menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Melalui SOP tersebut, Pemkot Ambon ingin memastikan setiap pelayanan berlangsung cepat, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.
PEKPPP merupakan instrumen evaluasi yang disusun Kementerian PANRB untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mulai dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi, proses pelayanan, fasilitas yang tersedia, hingga kualitas produk layanan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, mengatakan cakupan evaluasi tahun ini jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya hanya dua hingga tiga OPD yang menjadi objek penilaian, kini Kementerian PANRB menetapkan 30 persen unit pelayanan sebagai lokus evaluasi.
“Namun di tahun 2026 ini lewat keputusan KemenPANRB yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah OPD, termasuk Puskesmas dan Sekolah, sehingga lewat asistensi oleh Kementerian PANRB pada tanggal 2 Juli maka Kota Ambon ditetapkan sebanyak 71 unit lokus penilaian yang terdiri dari 44 OPD termasuk Kecamatan, 22 Puskesmas, tiga SMP yaitu SMP Negeri 2, 4 dan 6, serta dua SD yakni SD Negeri 29 dan 70,” ujar Arthur.
Untuk memastikan proses penilaian berjalan optimal, Bagian Organisasi akan memberikan pendampingan kepada seluruh unit pelayanan yang menjadi objek evaluasi, termasuk dalam proses penginputan data dan pemenuhan indikator penilaian.
“Kegiatan sosialisasi PEKPPP diharapkan dapat memberi pemahaman yang seragam karena para KTU, Admin atau pegawai yang ditugaskan akan menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan indikator-indikator dan kemudian mengunggah data dukung pada sistem informasi pelayanan publik yang sudah disiapkan,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



