Nasional

Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Minta Presiden Pecat Sekda, Ini Alasannya

potretmaluku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis kemarin (24/6/2021), mengirimkan radiogram kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, dengan klasifikasi “Amat Segera”, terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, yang ternyata malah memicu amarah sang gubernur.

Radiogram atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor T.121.91/4124/OTDA ini, ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, yang menyebutkan penunjukan Plh. Gubernur Papua, lantaran Lukas Enembe sedang sakit.

“Berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang saat ini sedang melakukan pengobatan di Singapura, sebagaimana surat Mendagri No.857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021, dan memperhatikan surat Sekda atas nama Gubernur No. 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021, hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua,” demikian bunyi radiogram tersebut, yang membuat suasana memanas, lantaran Gubernur Lukas terpicu amarahnya.

Lewat radiogram ini juga, disebutkan bahwa Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu, kemudian dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Plh Gubernur, sebagaimana amanat Pasal 65 UU Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.

Sayangnya, menurut Gubernur Lukas, sebagaimana bunyi suratnya kepada Presiden Joko Widodo, tertanggal 24 Juni 2021, dia mengaku terkait Surat Sekda Provinsi Papua perihal Plh Gubernur Papua, dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah dikoordinasikan atau dikonsultasikan, serta tidak pernah dilaporkan dan tidak memberikan persetujuan selaku Gubernur Papua.

Padahal sebagai Gubernur Papua, Lukas mengaku sudah meminta izin dan telah mendapat persetujuan Mendagri untuk berobat ke Singapura, sesuai Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ, perihal Persetujuan Izin ke luar negeri dengan alasan penting.

“Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan, dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua,” tandas Lukas dalam suratnya bernomor 121/7145/SET ditujukan ke Presiden Jokowi tersebut.

Lukas menyebutkan, dirinya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan sampai saat ini masih memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta berusaha sekuat tenaga menjaga keutuhan NKRI, sesuai Janji Jabatan yang diucapkannya selaku Gubernur Papua.

“Selaku Gubernur Papua, saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara konstitusional, untuk menurunkan atau menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang sah secara konstitusi,” sesal Lukas.

Lantaran itu, Lukas memohon kepada Presiden Jokowi agar berkenaan untuk membatalkan radiogram atau Formulir Berita dari Kemendagri tersebut, dan mencabut SK Presiden RI Nomor 159/TPA tahun 2020, tanggal 23 September 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, selaku Sekda Provinsi Papua.

“Sekaligus memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy selaku Sekda Provinsi Papua, karena nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah,”  pinta Lukas.

Selain itu, kata dia, ada beberapa hal yang dilakukan Sekda, yang bertentangan atau bereseberangan jalan dengan kebijakannya selaku Gubernur Papua, tegas Lukas lewat surat yang tembusanya antara lain ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet RI ini.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button