DPRD Berinisiatif Bentuk Perda untuk Tekan Penyebaran “SOPI” di Ambon

potretmaluku.id – Penyalahgunaan minuman beralkahol seperti minuman keras (miras) tradisional jenis sopi kerap menjadi masalah di hampir setiap daerah di Maluku.
Beberapa hari lalu, terjadi bentrokan antar kelompok warga di Kota Ambon. Salah satu pemicunya adalah miras (sopi). Untuk itu, DPRD Kota Ambon berencana membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk menekan laju penyebaran miras dengan kadar alkohol tinggi tersebut.
Inisiatif tersebut lahir sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat konsumsi miras yang begitu tinggi oleh masyarakat, khususnya generasi muda di Ambon.
“Karena dengan miras, jangankan balap liar, berjalan saja potensi konfliknya besar,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, penyebaran sopi di Kota Ambon cukup tinggi. Berdasarkan data Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, per tahun itu kurang lebih 70 ton sopi dimusnahkan oleh aparat.
Miras kerap menjadi pemicu bentrokan di lingkungan masyarakat. Konsumsi miras (sopi) yang berlebihan tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tapi juga selalu mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Untuk itu, perlu adanya regulasi yang tegas untuk mengendalikan peredaran minuman keras tradisional itu.
“Lihat saja, konflik di Tugu Trikora Minggu kemarin, salah satu pemicunya karena miras. Jadi sudah seharusnya ada regulasi yang tegas,” tandas Morits. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi