Hukum & Kriminal

Ditetapkan Sebagai DPO, Kapolda Perintahkan Polisi Kejar dan Tangkap RB

potretmaluku.id – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas memerintahkan seluruh aparat kepolisian untuk mengejar dan segera menangkap RB alias Baret, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

RB adalah orang yang diduga menyerang petugas keamanan menggunakan senjata api di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tindakan tersebut dilakukan RB, saat petugas tengah menghalau massa dari Negeri Wakal dan Hitu yang nyaris terlibat bentrok, Senin lalu (26/2/2023).

“Polri tidak tolelir siapapun dari masyarakat negeri-negeri manapun yang sedang berkonflik,” tegas Kapolda Lotharia Latif, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, Polri hadir untuk menjaga situasi dan kondisi kamtibmas agar selalu kondusif. Polri juga datang untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat umum, sehingga siapapun yang melanggar hukum, termasuk dari kedua belah pihak, akan ditindak sesuai hukum berlaku.

“Fakta yang terjadi di konflik Hitu-Wakal sudah sangat meresahkan masyarakat umum lainnya. Bila ada orang Hitu melanggar hukum pasti kita tindak, begitupun sebaliknya dengan orang Wakal,” tegasnya.

Menurut Kapolda, warga yang menyerang aparat menggunakan senpi pada beberapa hari kemarin telah teridentifikasi. Beberapa anggota polisi juga menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

“Fakta kemarin, ada warga Wakal yang sudah diidentifikasi dan disaksikan langsung oleh beberapa anggota melakukan serangan terhadap anggota dan tentu saja anggota harus merespon dengan serius serangan yang menggunakan senpi, karena resikonya bisa fatal baik terhadap masyarakat ataupun anggota,” ungkapnya.

Kapolda mengaku, peristiwa yang terjadi pada Senin kemarin, bukan hanya sekedar konflik antar warga kedua negeri bertikai. Tapi juga terjadi penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senpi. Padahal, selama ini, aparat menjaga dan menengahi kedua negeri agar tidak terlibat konflik.

“Penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk menyerang aparat keamanan adalah kejahatan serius dan tidak bisa direspon biasa, karena bila sudah gunakan senpi maka petugas diperkenankan oleh Undang-undang untuk merespon dan menindaknya juga dengan senjata api untuk melumpuhkannya,” tegas Kapolda.

Penggunaan senjata api, kata Irjen Latif, sudah diatur oleh aturan yang ditetapkan. Petugas tidak perlu ragu menggunakan senpi untuk melindungi harta benda dan jiwa masyarakat.

“Kapolresta Ambon, Bupati Malteng sudah beberapa kali mempertemukan raja Hitu dan Wakal sejak awak kejadian ini untuk meredam masyarakatnya agar tidak terus-terusan bertikai, tapi tampaknya tidak didengar, dan diabaikan,” ujarnya.

Menurut Kapolda, semua langkah baik pendekatan persuasif dan komunikasi ke tokoh-tokoh juga sudah dilakukan, tapi beberapa pelaku provokator terus membuat konflik di lapangan. Hal ini tidak dapat dibiarkan, karena bisa merugikan semua pihak, dan tentu membuat nama Maluku buruk di mata masyarakat di Indonesia.

“Polda akan terus tindak semua pelaku yang terbukti melanggar hukum. Khusus yang saat ini sudah cukup bukti dan DPO atas nama Baret, Polda Maluku akan terus kejar dan tangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Masyarakat juga diminta untuk memberi informasi tentang DPO apabila melihatnya, karena yang bersangkutan sangat berbahaya. Apalagi saat ini Baret terlihat membawa senjata panjang dan revolver rakitan.

“Sebaiknya masyarakat yang tahu keberadaan DPO segera dilaporkan. Jangan melindungi penjahat, karena itu bagian dari kejahatan yang bisa dipidana,” pungkasnya. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button