Hukum & KriminalMaluku

Tuding Widya Atur Proyek di Disdik Maluku, LBH KIM Polisikan Samson Attapary

potretmaluku.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Indonesia Maluku adukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Samson Attapary ke Polda maluku.

Samson Attapary diadukan ke pihak Kepolisian lantaran dinilai telah menuding istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad mengatur pelelangan proyek infrastruktur di Dinas pendidikan Provinsi Maluku.

Ketua DPD LBH KIM Maluku Raja Soulissa menegaskan, demi keadilan dan penegakan hukum, LBH KIM Maluku telah mengadukan tindakan Samson Attapary ke polisi.

Pelaporan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan, karena perbuatan yang dilakukan Samson Attapary pada sidang paripurna DPRD Maluku, Senin 22 April patut diduga telah merugikan Ibu Widya Murad Ismail sebagai istri Gubernur Maluku.

Sebab, tender proyek dan kedudukan Widya Murad Ismail selaku istri Gubernur kala itu tidak memiliki hubungan, sehingga Samson harus dapat membuktikan pernyataannya dimuka hukum.

“Kami menganggap Samson mencoba memanfaatkan hak impunitas yang melekat padanya selaku Anggota DPRD untuk mencemarkan nama baik Ibu Widya Murad Ismail,” tegas Raja kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Komisi IV yang langsung terpublikasi pada sejumlah media massa itu patut diduga merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang atau kehormatan seseorang “aanranding of goede naam” Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 310 KUHP.

Untuk itu, melalui kesempatan ini, LBH KIM telah melayangkan surat aduan ke Polda Maluku, untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan politisi PDI Perjuangan itu.

“Kami juga meminta agar Samson Attapary segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf atas apa yang telah dia sampaikan dalam rapat tesebut,” ujarnya.

Raja juga menjelaskan, semua tender proyek dilingkup pemerintah provinsi telah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan tidak adanya masalah hukum terkait proses tender selama ini.

Selain itu, mekanisme penetapan pemenang tender proyek dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan melalui proses online yang terbuka dan akuntabel dalam hal ini menjadi tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan oleh LPSE.

“Kami pastikan tidak ada kaitan hukum antara penentuan pemenang tender proyek dengan kedudukan Ibu Widya Murad Ismail selaku istri Gubernur Maluku saat itu,” terangnya.

Tak hanya itu, LBH KIM juga menyayangkan penggunaan frasa “menyelidiki” oleh Samson. Samson Attapary mencoba membangun stigma yang negatif terhadap peran dan tanggungjawab serta kedudukan Widya Murad Ismail sebagai seorang istri Gubernur Maluku.

“Penggunaan frasa ‘menyelidiki’ seakan membenarkan apa yang dia sampaikan dalam forum tersebut.,” ungkapnya.

Menurutnya, semua yang disampaikan Samson itu hanya tipu muslihat, karena tidak ada bukti maupun alat ukur untuk membenarkan apa yang disampaikannya.

“Janganlah bersembunyi dibalik hak impunitas lalu menyerang pribadi dan kedudukan seseorang,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button