Maluku

Wajibkan PCR dari RS Siloam dan Prodia, PAMA Minta Pemprov Evaluasi Pihak Bandara

potretmaluku.id – Perkumpulan Anak Muda Maluku (PAMA) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengevaluasi kebijakan yang diambil secara sepihak oleh pihak Angkasa Pura, yang hanya mewajibkan hasil swab PCR dari RS Siloam dan Prodia bagi pelaku perjalanan.

Koordinator Presidium PAMA, Rizal F. Sangadji mengatakan, sangat disayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak Bandara Pattimura tersebut, karena dinilainya mempersulit pelaku perjalanan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga aturan penerapan PPKM Mikro Level III yang sementara berjalan ini sengaja dimanfaatkan untuk meraup keuntungan lewat persyaratan administrasi perjalanan.

“Kami menyesalkan kebijakan yang diambil pihak bandara dalam hal ini Angkasa Pura yang hanya mewajibkan surat hasil PCR Covid dari RS. Siloam dan Prodia,” kata Rizal, Jumat (12/8/2021).

Kata dia, kebijakan itu justru menyusahkan masyarakat ditengah-tengah kondisi ekonomi yang merosot akibat pembatasan kegiatan dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.

Menurutnya, pihak bandara harus mengeluarkan kebijakan yang luas bagi pelaku perjalanan yang mewajibkan hasil PCR dari beberapa Faskes, bukan hanya terbatas pada dua faskes tersebut.

“Kan bisa saja hasil PCR Swab dikantongi dari RSUP, RS. dr. Haulussy, dan lainnya, tidak hanya terbatas pada RS Siloam dan Prodia,” tuturnya.

Dikatakan, pemerintah daerah harus menyoroti masalah tersebut, karena menyusahkan masyarakat. Sebab, akan terjadi antrian untuk mendapatkan hasil swab PCR oleh semua pelaku perjalanan.

Jika terjadi antrian pada dua faskes, maka akan berdampak bagi pelaku perjalanan, utamanya bagi mereka yang melakukan perjalanan secara terdesak.

“Kami menduga ada upaya lain dibalik kebijakan tersebut. Kami minta pihak Angkasa Pura dievaluasi oleh pemerintah daerah,” tegas Rizal.

Dilansir dari media Kabar Timur, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, informasi itu didapatnya dari masyarakat. Ketika mereka menunjukkan hasil PCR dari Dinas Kesehatan Maluku, namun surat itu ditolak oleh pihak bandara.

Keterangan yang didapat oleh pelaku perjalanan dari oknum pegawai Angkasa Pura bahwa harus PCR dari Siloam Hospital atau prodia. “Kalau begini kenyataannya, berati Covid-19 dijadikan lahan bisnis,” kata Rumra.

Rumra mengakui, pemerintah telah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan antar provinsi. Selain surat vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki hasil PCR.

Tapi, dari aturan yang diturunkan, pemerintah tidak menyebut lembaga ataupun instansi tertentu dalam kaitan dengan tes swab PCR tersebut.

Politisi PKS itu menyebutkan, mestinya dengan kondisi saat ini, rakyat yang sudah susah, jangan lagi tambah disulitkan dengan kebijakan-kebijakan sepihak seperti ini. Sebab, dengan kebijakan dari satu dua orang inilah, maka itu akan bias dan mengakibatkan rakyat semakin tidak percaya dengan covid-19.

Menurutnya, rakyat akan menilai jika negara lagi berbisnis dari virus corona. Dia mengaku, masalah itu telah dibahas bersama pihak Angkasa Pura Ambon dan telah meminta supaya pihak Angkasa Pura mengungkapnya.

“Orang-orang yang terlibat didalamnya harus bertanggungjawab atas masalah ini. Jika terbukti, maka harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera,” pungkasnya.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button