Amboina

Antisipasi Varian Baru, Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Batasi WNA Masuk Ambon

BERSAMA LAWAN COVID-19

AMBON – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke kota ini. Kata dia, hal itu penting sebagai bentuk antisipasi masuknya virus dengan varian baru di Kota Ambon, mengingat telah masuknya ratusan WNA ke Indonesia.

Menurutnya, perlu diantisipasi jangan sampai penyebaran WNA itu masuk ke Kota Ambon. Langkah tersebut penting dilakukan ditengah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah.

“Kita sekarang lagi gencar menekan angka terkonfirmasi Covid-19 di Ambon, supaya tidak meningkat lagi. Untuk itu, pemerintah kota juga harus membatasi masuknya WNA ke kota ini,” tegas Rustam, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebutkan, pada awal PPKM Mikro diperketat diterapkan, dikabarkan ada sejumlah WNA asal China yang masuk ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT). Masuknya TKA ke sana, sudah barang tentu lewat bandar udara Pattimura di Kota Ambon.

Bahkan, sebagaimana informasi di media, sejumlah WNA yang masuk ke Bula SBT itu saat dilakukan swab, ada yang positif terpapar Covid-19. “Nah ini yang rawan. Sebab, bisa saja mereka masuk lewat bandar udara Pattimura Ambon,” ungkap dia.

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, Ambon sebagai pintu masuk wilayah provinsi Maluku harus membatasi masuknya WNA di Maluku guna mengantisipasi peningkatan kasus serta masuknya varian baru.

Sebab semua virus yang ada pasti bermutasi, sehingga harus ada langkah pencegahan agar tidak menambah beban lagi.

“Ini pesan penting agar bisa mengendalikan situasi pandemi yang ada. Kita harus antisipasi ini sejak dini agar tidak menambah beban bagi masyarakat Kota Ambon dan juga Maluku secara umum,” jelasnya.

Rustam juga mengingatkan warga kota ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Sebab inilah salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terkait keberadaan WNA di Maluku, data di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat hingga akhir Mei 2021, ada sebanyak 182 orang WNA yang tinggal di Maluku. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 53 telah memiliki izin tinggal tetap. Sisanya, sebanyak 129 orang, adalah WNA dengan status pemegang izin tinggal terbatas.(ZAI)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button