Temui BNN Maluku, Mercy Barends Soroti Ancaman Peredaran Narkoba di Daerah Kepulauan
potretmaluku.id, – Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends menyoroti ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan Maluku saat melakukan pertemuan dengan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di Ambon, Senin (9/3/2026).
Ia menilai karakter wilayah kepulauan dengan jalur transportasi laut dan udara yang luas, membuat Maluku rentan dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.
Karakteristik kepulauan dengan luas lautan lebih dari 93 persen menyebabkan banyak pintu jamak di Maluku yang bisa dimanfaatkan untuk distribusi narkotika dan obat-obat terlarang secara ilegal.
Kondisi geografis tersebut, menurut Mercy, menuntut penguatan langkah pencegahan serta koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Peredaran narkoba di wilayah kepulauan memiliki pola distribusi yang berbeda. Jalur laut, udara, hingga darat bisa dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang,” kata Mercy kepada wartawan usai pertemuan.
Mercy mengaku wilayah Maluku memiliki kerawanan terhadap penyelundupan manusia melalui jalur tikus di pulau-pulau terluar menuju Australia. Salah satu contoh yang disampaikan berupa kasus lolosnya 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk melalui perairan Tanimbar untuk diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.
“Kalau manusia saja bisa diselundupkan, berarti barang seperti narkotika juga bisa diperdagangkan secara ilegal lintas negara,” kritiknya.
Berdasarkan pemetaan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, beberapa wilayah di Maluku menjadi perhatian terkait potensi peredaran narkoba, antara lain Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Mercy menegaskan,meskipun jumlah barang bukti narkotika di Maluku tidak sebesar wilayah di Pulau Jawa, namun pola distribusi melalui jaringan kurir lintas moda transportasi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Distribusi narkoba dilakukan melalui berbagai jalur transportasi. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar jaringan ini dapat diputus,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong penguatan kebijakan di tingkat daerah melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (Ranperda P4GN).
Ia menilai keberadaan peraturan daerah akan memperkuat peran pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, aparat desa memiliki dasar yang kuat untuk bertindak dalam pencegahan maupun penanganan persoalan narkoba di wilayahnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja BNNP Maluku yang tetap menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkoba meskipun menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran.
Menurutnya, upaya BNN Provinsi Maluku bersama sejumlah BNN kabupaten/kota seperti BNN Kota Tual, BNN Kabupaten Buru, dan BNN Kabupaten Buru Selatan patut diapresiasi karena tetap melaksanakan program P4GN di wilayah kepulauan.
“Walaupun dengan keterbatasan logistik dan pendanaan, mereka tetap berupaya memastikan program pencegahan narkoba berjalan di Maluku,” katanya.

Desa Bersinar
Dalam pertemuan tersebut, Mercy juga menyoroti Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.
Namun, ia menegaskan program tersebut perlu disosialisasikan secara lebih luas agar tidak menimbulkan stigma di masyarakat.
“Program Desa Bersinar ini sangat baik, tetapi perlu sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah memahami dan tidak takut distigma,” ujar Mercy.
Selain itu, Mercy juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keuangan dan perbankan, untuk mengawasi aliran dana mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menurut dia, transaksi keuangan dalam jumlah besar perlu diawasi karena dapat menjadi indikasi aktivitas perdagangan narkotika.
“Pengawasan terhadap aliran dana penting dilakukan karena bisa menjadi salah satu indikator adanya aktivitas perdagangan narkoba,” katanya.
Di sisi lain, Mercy menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyitaan hingga pemusnahan barang bukti narkotika agar dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam penanganan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
“Kita tidak ingin ada oknum aparat yang justru terlibat dalam jaringan narkoba. Protokol penyitaan dan pemusnahan barang bukti harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Mercy juga menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Maluku. Saat ini, layanan rehabilitasi masih bergantung pada fasilitas medis rumah sakit dan belum didukung balai rehabilitasi berbasis sosial.
Menurut dia, rehabilitasi sosial penting agar para penyintas tidak hanya pulih secara medis, tetapi juga secara mental dan sosial sebelum kembali ke masyarakat.
“Pendekatan rehabilitasi sosial dapat membantu memulihkan kepercayaan diri, spiritualitas, serta kesiapan ekonomi para penyintas,” ujarnya.
Ke depan, Mercy menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah memperluas keberadaan BNN kabupaten/kota serta mengupayakan dukungan pendanaan alternatif, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi.
“Kami akan terus bekerja bersama berbagai pihak untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba di Maluku berjalan secara menyeluruh,” kata Mercy. (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



