Pendapat

Royalti Lagu di Indonesia dan Kisah Keenan Nasution Menuntut Rp.24,5 Miliar

PENDAPAT

Mereka kalah, dan membayar lebih dari 5 juta dolar. Kasus ini menjadi sinyal bahwa bahkan nuansa musikal pun dapat dilindungi hukum.

Lain halnya dengan Taylor Swift. Ia tak digugat. Namun ketika hak atas master rekaman albumnya dibeli oleh pihak lain, ia merasa kehilangan kendali atas hidup seninya.

Ia tak menggugat. Ia melawan dengan mencipta ulang.

Ia merekam semua albumnya dalam versi baru—Taylor’s Version. Dengan itu, ia merebut kembali otonominya sebagai pencipta, bukan lewat pengadilan, tapi melalui kekuatan kreatif.

Apa yang membedakan mereka dengan kita?

Satu kata: sistem.

Di Amerika dan Inggris, sistem pengelolaan royalti telah lama tertata. Lembaga seperti ASCAP, BMI, atau PRS mencatat penggunaan lagu secara otomatis dan mendistribusikan royalti secara adil.

Tidak ada lagi ruang bagi pengingkaran. Tidak ada lagi celah bagi pelupa.

Di Indonesia, sistem ini masih lemah. Maka ketika penghormatan tidak hadir, dan mediasi gagal, sengketa seperti Keenan vs Vidi meledak. Itu segera menjadi konsumsi publik.

-000-

Kasus ini adalah panggilan sadar. Ia membunyikan lonceng bahwa di balik popularitas seorang penyanyi, selalu ada tangan-tangan sunyi yang mencipta.

Mereka bukan wajah layar kaca. Mereka bukan nama besar panggung. Tapi merekalah penyemai pertama dari suara yang kita rayakan.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4Next page

Berita Serupa

Back to top button