
Hukum di Indonesia sebetulnya sudah memberi ruang bagi Keenan untuk bersuara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan itu.
Penggunaan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenai sanksi maksimal Rp 500 juta per pelanggaran.
Gugatan Keenan mencakup 31 performa, dari total dugaan 308 penampilan sejak 2008. Jika terbukti, maka jumlah Rp 24,5 miliar itu bukanlah angka yang mengada-ada. Ia berdiri di atas perhitungan hukum yang jelas.
Bahkan permintaan penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan eksekusi termasuk praktik wajar dalam gugatan perdata.
Namun seperti gugatan lainnya, ia tetap bergantung pada pembuktian: rekaman, tiket konser, daftar acara, dan konteks komersialnya. Tanpa bukti, hak hanya menjadi harapan.
Tapi hukum juga tidak berhenti pada angka. Ia bergerak di wilayah yang lebih lembut: rasa keadilan, etika relasi, dan cara kita memuliakan seni.
-000-
Sengketa semacam ini bukan milik Indonesia semata. Dunia telah lebih dulu menghadapi luka yang serupa.
Tahun 1976, George Harrison digugat karena lagu My Sweet Lord dianggap menjiplak He’s So Fine milik The Chiffons. Ia mengaku tak sengaja, tapi pengadilan tetap menyatakan pelanggaran.
Harrison membayar lebih dari 1 juta dolar. Itu pelajaran tercatat dalam sejarah hukum musik dunia.
Tahun 2015, Robin Thicke dan Pharrell Williams digugat oleh keluarga Marvin Gaye karena Blurred Lines dinilai meniru “groove” dari Got to Give It Up.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



