
Pelajaran pertama: Indonesia membutuhkan sistem royalti digital yang transparan dan otomatis.
Tak bisa lagi bergantung pada etika semata. Performa lagu harus tercatat secara digital—dari konser, radio, televisi, hingga platform daring. Tanpa sistem, pencipta akan terus kalah oleh ingatan pendek industri.
Pelajaran kedua: adab mendahului aturan. Jika komunikasi dilakukan sejak awal, jika pencipta dihubungi dan dihormati, kita tak perlu menyaksikan pertemuan mereka di ruang sidang.
Pelajaran ketiga: budaya cover harus dibarengi budaya penghormatan. Lagu yang dinyanyikan ulang harus disertai izin yang sah, pencantuman nama pencipta, dan royalti yang proporsional.
Jika tidak, cover bisa menjadi pencurian yang terbungkus tepuk tangan.
Pelajaran keempat: penyelesaian kreatif kadang lebih abadi dari penyelesaian hukum. Taylor Swift menunjukkannya.
Bahkan George Harrison tetap mencipta setelah digugat. Barangkali suatu hari nanti, Keenan dan Vidi bisa duduk dalam satu konser. Saling memaafkan. Saling memberi tempat.
Karena pada akhirnya, musik bukan tentang kemenangan. Ia tentang perjumpaan hati.
-000-
Pada akhirnya, lagu adalah warisan batin. Ia lahir dari ruang sunyi seorang pencipta. Ia hidup dalam suara seorang penyanyi. Lalu ia bersemayam di hati pendengar.
Keindahannya akan tetap hidup—jika kita menjaganya bukan hanya dengan hukum, tapi juga dengan rasa.
Karena musik, pada dasarnya, bukan hanya untuk didengar.
Tapi untuk dimuliakan.*
12 Juni 2025
Referensi Berita:
•Tempo – Duduk Perkara Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution
•Insertlive – Ini Alasan Keenan Gugat Rp24,5 M
•Kompas TV – Sidang Digelar 11 Juni
•Suara.com – Rossa Kritik Tuntutan Keenan
-000-
Ratusan esai Denny JA soal filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, review buku, film dan lagu, bisa dilihat di FaceBook Denny JA’s World
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



