Amboina

Disdik Ambon Sosialisasi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Satuan Pendidikan

potretmaluku.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa kepada satuan pendidikan di Kota Ambon.

Kegiatan yang berlangsung di Manise Hotel pada Kamis (4/7/2024) kemarin itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

Sekkot dalam kesempatan tersebut menjelaskan, sosialisasi peraturan pengadaan barang dan jasa itu dilaksanakan agar dana operasional dari pemerintah pusat dan daerah dapat diperuntukkan sebagaimana mestinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.ii

“Jadi satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti norma sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan serta pelaksanaan penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban,” ujar Sekkot.

Menurutnya, untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah).

Kata dia, itu merupakan sistem tersebut elekronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Yang mana, harus melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Proses pengadaan itu harus efektif, efisien dan transparan sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan. Kami berharap itu dilaksanakan secara baik oleh pihak sekolah,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button