Memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Wisatawan
PENDAPAT
Peristiwa meninggalnya tiga orang mahasiswa Politeknik Negeri Ambon saat berwisata di Pantai Sopapei pada Sabtu (20/02/2021), mengagetkan banyak pihak, khususnya sivitas akademika Politeknik Negeri Ambon.
Peristiwa di atas merupakan salah satu dari beberapa peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Pulau Ambon, dan merenggut nyawa wisatawan. Kegiatan berwisata yang diharapkan dapat memberikan hiburan, justru menganggapi pengalaman; tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lantas apa yang dapat kita lakukan dari peristiwa-peristiwa tersebut?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kesiapan para pelaku usaha dalam menjamin keselamatan dan wisatawan yang berkunjung? Bagaimana peristiwa peristiwa peristiwa atas yang tidak diinginkan? Siapakah yang bertanggung jawab dalam penyusunan, pelaksanaan, pengawasan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku?
Minim Petugas Keamanan
Pengalaman berwisata ke beberapa obyek wisata alam di Pulau Ambon dalam beberapa tahun terakhir, didapati kondisi bahwa belum tersedia petugas keamanan aktivitas pengunjung di tempat wisata. Padahal obyek wisata tersebut sudah lama dikenal dan dikunjungi.
Di sisi lain, muncul daya tarik wisata baru yang menampilkan keindahan alam dari lokasi yang ekstrem, dan dijadikan sebagai spot foto oleh pengunjung. Perlu keberanian dan kehati-hatian untuk berfoto di lokasi tersebut. Pada beberapa lokasi tidak dijumpai petugas keamanan.
Keberadaan petugas keamanan yang profesional dengan jumlah memadai penting untuk segera diwujudkan. Petugas keamanan dituntut untuk menguasai kondisi lokasi wisata, berani memperingati wisatawan, dan mampu bertidakan cepat atas kejadian-kejadian yang tidak diinginkan wisatawan, serta memberikan pertolongan pertama kepada.
Catatan dari catatan propokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 ini, pengelola obyek wisata pun dituntut untuk menyediakan dan memperhatikan fasilitas di obyek dan aktivitas wisata yang memperhatikan aspek keamanan dan wisatawan.
Misalnya saja pelampung pada aktivitas wisata pantai, tali pengaman dan jumlah orang pada tempat foto dengan lokasi ekstrem, masker selam dan tabung scuba pada aktivitas wisata selam, peringatan rawan kecelakaan pada titik-titik ekstrim, dan lain sebagainya.
Sensitif Terhadap Prakiraan Cuaca
Kamis, 11 Februari 2021, BMKG Petunjuk peringatan dini cuaca ekstrem dimana Maluku merupakan salah satu daerah yang diingatkan. Belum dapat memastikan apakah ada Partisipasi di Pantai Sopapei dengan kondisi cuaca ekstrem yang telah diperingatkan oleh BMKG.
Aktivitas wisata pada obyek dan daya tarik wisata berbasis alam tergantung pada kondisi cuaca. Kondisi cuaca yang baik akan memperlancar aktivitas wisata. Dalam kondisi cuaca buruk, beberapa obyek wisata (misalnya Pantai Kuta, Air Terjun Curug Cibodas, dan TN Gunung Gede Pangrango) segera ditutup oleh pemerintah setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Informasi yang dirilis oleh BMKG dipergunakan oleh pelaku usaha wisata dan pemerintah daerah sebagai pertimbangan untuk menutup sementara obyek wisata dan wisatawan.
Peraturan Terkait Ada dua pasal dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan wisatawan yakni Pasal 59 (a) dan Pasal 62 (d).
Pasal 59 (a) berbunyi “Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.”
Pasal 62 (d) berbunyi “Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.” Kedua pasal dalam Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 ini sama dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepariwisataan yakni Pasal 23 (1a) dan Pasal 26 (d).
Di sisi lain, penulis kesulitan mendapatkan informasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang mengatur tentang keselamatan wisatawan.
Belum ada penjabaran lanjut yang lebih teknis terkait keamanan dan keselamatan wisatawan dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu akan berdampak pada pengabaian atau kurang diperhatikannya aspek keselamatan dan wisatawan dari pelaku usaha wisata (pengelola obyek wisata).
Sudah sepatutnya pemerintah daerah sesuai dengan berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyiapkan dan keselamatan yang mencakup berbagai hal (seperti SDM, fasilitas, pengawasan, dan lain sebagainya) berdasarkan obyek-aktivitas wisata yang menjadi patokan bagi pelaku usaha wisata.
Tidak berhenti disitu, pelaku usaha dan pemerintah daerah sudah sepatutnya menggunakan informasi prakiraan cuaca dalam tiap usaha wisata alam.
Semoga ke depan aktivitas wisata di Maluku memperhatikan keselamatan dan keamanan wisatawan.

Penulis: August Johannes Ricolat Ufie
Dosen pada Jurusan Administrasi Niaga – Politeknik Negeri Ambon
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



