LingkunganSeram Bagian Barat

BKSDA Maluku Lepasliarkan 39 Satwa Dilindungi ke Suaka Alam Tanjung Sial

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 39 dilindungi ke habitat yang dilindungi, di Suaka Alam (SA) Tanjung Sial Desa Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku,
pada Sabtu (27 / 2/2021).

Satwa pembohong yang dilepasliarkan ini antara lain:
– 9 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis)
– 8 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus)
– 7 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis)
– 6 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus)
– 3 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dan
– 2 ekor Kasuari (Casuarius casuarius)

Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam keterangannya menyebutkan, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh petugas Balai KSDA Maluku, yang dilaksanakan di wilayah kerja Resort Pulau Ambon.

“Ada juga satwa hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, dan satwa hasil penyerahan dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon, serta masyarakat yang berada di Negeri Passo Kecamatan Baguala,” ungkap Danny.

Menurut dia, sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi, serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.

“Sebagai bahan informasi bahwa satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang dan penyebaran alaminya berada di wilayah Kepulauan Maluku termasuk di Pulau Seram. Dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Desa Luhu, Koramil Piru, Polsek Huamual dan perwakilan masyarakat yang menyerahkan satwa, “terangnya.

Danny berharap kegiatan pelepasliaran ini dapat menjadi edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar, agar turut melestarikan SDA khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku. (PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button