
Harapan pada Kepemimpinan Baru
Boy Latuconsina dan Majelis Latupati juga menyampaikan harapan besar pada Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, untuk mengembalikan marwah negeri-negeri adat di Maluku.
Boy menyebutkan harapan besar masyarakat adat terhadap kepemimpinan Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa. Menurutnya, gubernur baru ini diharapkan mampu mengembalikan marwah dan kehormatan negeri-negeri adat di Maluku.
“Majelis Latupati menginginkan pranata adat hidup kembali, sehingga nilai-nilai adat istiadat yang lestari, dapat memberikan kekuatan baru untuk membangun Maluku dalam lima tahun ke depan,” jelas Boy.
Ia juga menambahkan bahwa dengan pengakuan terhadap masyarakat adat, Gubernur Hendrik Lewerissa dapat melakukan loncatan besar dalam pembangunan.
“Apa yang mungkin memakan waktu 10 hingga 15 tahun bagi orang lain, bisa dicapai hanya dalam lima tahun oleh Guernur Hendrik Lewerissa, dengan keberadaan negeri-negeri adat ini,” tandasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa pranata adat yang hidup kembali akan menjadi kekuatan baru dalam membangun Maluku di masa depan.
Reza menambahkan bahwa inisiatif ini akan dikawal ketat oleh Majelis Latupati untuk memastikan setiap langkah strategis dapat terealisasi.
Perlindungan Hak Adat sebagai Pilar Utama
RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang sedang diperjuangkan oleh Boy Latuconsina mendapat dukungan penuh dari para raja adat.
Mereka yakin bahwa inisiatif ini lahir dari semangat anak adat yang memahami kebutuhan dan tantangan masyarakat lokal.
“Kami bangga dengan perjuangan yang dipimpin oleh Pak Boy. Dengan pemahaman adat yang kuat, kami yakin RUU ini akan memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat Maluku,” tutur Reza penuh keyakinan.
Pertemuan antara Majelis Latupati Kota Ambon dan DPD RI menandai langkah awal yang sangat penting dalam perjuangan hak masyarakat adat di Maluku.
Dengan dukungan pemerintah pusat, kepemimpinan daerah, dan inisiatif masyarakat adat, masa depan yang lebih cerah bagi budaya dan tradisi Maluku bukanlah sekadar impian.
RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat diharapkan menjadi titik awal pengakuan hukum yang komprehensif, memberikan masyarakat adat Maluku posisi yang lebih kuat dalam konteks pembangunan lokal dan nasional.(*/JAY)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



