Buru

Dukung Kapolda Maluku, LSM PH Buru Tolak Aksi Demo Ampera di Mabes Polri

potretmaluku.id – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat  Pemerhati Hukum atau LSM PH Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Namlea, menolak keras aksi demo yang dilakukan oleh AMPERA di Mabes Polri, pada hari Rabu lalu (14/3/2023).

“Diduga kuat demo di Mabes Polri ini, adalah orderan atau ada kepentingan para elit,” ujar Rusman Arif Soamole, salah satu orator, saat demo Kamis siang (16/3/2023), di simpang lima Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Pihaknya kata Soamole, mendukung Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru yang telah melakukan secara maksimal penindakan hukum kepada para penambang ilegal.

“Sampai saat ini para pelaku illegal minning sudah ditangkap, dan diproses secara hukum serta diadili di pengadilan,” tandasnya.

Jadi kata dia, bukan menghujat atau menjelekan-jelekan, dengan kalimat mencopot Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru, sebagaimana dilakukan oleh para pendemo di depan Mabes Polri, dinilainya tidak bertanggungjawab serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, HMI Cabang Namlea juga menolak semua tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, oleh sekelompok mahasiswa dan pemuda asal Pulau Buru yang tergabung dalam Ampera, di Jakarta.

“Kami meminta kepada Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Patimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Penjabat Bupati Buru sebagai stakeholder di daerah ini, untuk berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, agar secepatnya menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Soar Pito Soar Pa yang telah memiliki legal standing, izin dasar,” paparnya.

“Sehingga menjadi legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) No. 113 Kementerian ESDM RI, yang sudah dikeluarkan. Sehingga mempercepat izin IPR untuk koperasi,” tambah mantan Ketua Umum HMI Cabang Namlea ini.

LSM PH Buru

Hal ini, kata Soamole, senada dengan poin tuntutan LSM PH Buru, diantaranya adalah meminta Gubernur Maluku, agar dapat menjadi pertimbangan aspek sosial kepada masyarakat adat, terkait kearifan lokal menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, bagi masyarakat adat, sambil menunggu regulasi (IPR) dari pemerintah pusat di Jakarta.

Menurut dia, sesuai Pasal 18B Undang-undang 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Maka itu, tambah dia, masyarakat adat berproses legal kepada negara lewat payung hukum koperasi, sehingga menjadi legal untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan koperasi sudah berproses untuk mendapakan izin IPR dari pemerintah.

“Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, HMI Cabang Pulau Buru dan Masyarakat Kabupaten Buru, mendukung penuh TNI dan Polri, dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal dan cukong-cukong di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tegas Soamole.

Karena itu, sdia katakan Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru menolak keras APRI dan oknum-oknum yang bekerja di Kali Anhoni, dengan menggunakan alat excavator dan tanpa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh adat, yakni Raja Petuanan Kayeli, Kepala-kepala Soa, dan pemerintah setempat, dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai ke pengadilan tanpa pandang bulu.(ARA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button