Ungkap Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Polres Buru Tetapkan AG Sebagai Tersangka
potretmaluku.id – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru, mengungkap kasus pencurian tiang alif masjid Al-Huda yang berlapis emas di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru.
Sejak kasus tersebut dilaporkan pada Senin (4/3/2024) lalu, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru berhasil bergerak cepat dan mengamankan satu terduga pelaku pencurian, serta menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kg.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, pelaku pencurian berinisial AG (67) Tahun itu warga Desa Kayeli yang berprofesi sebagai nelayan. Dia diamankan pada Kamis (7/3/2024). Sementara barang bukti ditemukan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024) pekan kemarin.
“Penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Sulastri saat konferensi pers di lobi Markas Polres Pulau Buru, Senin (11/3/2024).
Sulastri menyebut, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin (4/3/2024) sekira pukul 07.30 WIT.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.
Usut punya usut, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan SpeedBoat dari Desa Kayeli. Tersangka juga diketahui ingin berangkat ke Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari hasil interogasi, lanjut dia, AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan lokasi-lokasi tempat tiang alif berlapis emas itu disembunyikan.
“Tim penyidik kemudian ke lokasi dan menemukan barang bukti. Dan sekarang telah diamankan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian tersangka, yakni AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61).
Empat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka.
“Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG,” jelasnya.
Tersangka telah dibawa untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut pada Minggu (10/3/2024) kemarin.
“Dari hasil reka yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa benar yang pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri,” ungkap Sulastri. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi