Dari aspek psikomotor akan banyak berhubungan dengan ranah ketrampilan (skill) bermusik setelah menerima pengalaman tertentu dan menggunakan metodologi yang baik dan tepat; aspek afektif berhubungan dengan pengolahan rasa dan kepekaan (feeling) sedangkan aspek kognitif akan berhubungan dengan pemahaman teoritis dan fakta-fakta empiris dari musik itu sendiri.
Peraturan Walikota Nomor 39 tahun 2020 tentang Kurikulum Muatan Lokal Wajib Musik yang diresmikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi pada tanggal 31 Oktober 2020 menunjukkan komitmen pemerintah kota Ambon menjawab berbagai permasalahan urban.
Selanjutnya arah pengembangan pembangunan ke depan dengan menjadikan budaya musik sebagai strategi penyelesaian berbagai masalah urban menjadi solusi kreatif melalui Sustainable Development Goals 2030 (SDGs, 2030) pada goals ke-11 (sustainable cities and communities) dan goals ke-4 (quality education).
Salah satu masalah urban di ACoM adalah angka kemiskinan yang masih tinggi 5,02% dan tingkat pengangguran terbuka 11,32% di tahun 2021 ditambah lagi dengan pandangan masa lalu lewat ungkapan “biar miskin tapi tau s’nangsa” (biar miskin yang penting bahagia) memicu Ambon Music Office (AMO) sebagai representatif Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun strategi dan implementasi ACoM versi UNESCO melalui kurikulum muatan lokal wajib musik tradisional.
Selanjutnya berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon yang diawali dengan menyusun kurikulum muatan lokal wajib musik tradisional. Kemudian dilakukan analisis dan identifikasi terhadap sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai pilot project dan melakukan perumusan kompetensi dasar dan menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
Dari hasil analisis dan identifikasi yang ditumpang tindihkan dengan 10 lokasi Pariwisata Musik ACoM maka diperoleh 10 sekolah pilot project masing-masing:
1). SD Negeri 19 Ambon;
2). SD Negeri 1 Amahusu;
3). SD Negeri Rutong;
4). SD Negeri Tuni;
5). SD Negeri 22 Ambon;
6). SMP Negeri 22 Ambon;
7). SMP Negeri 8 Hutumuri;
8). SMP Negeri 10 Ambon;
9). SMP Negeri 11 Ambon dan
10). SMP Negeri 15 Hative Besar.
Kelanjutan dari penyusunan kurikulum muatan lokal wajib musik tradisional kemudian dilakukan perekrutan tenaga pengajar melalui audisi tenaga pengajar melibatkan AMO, Disdik dan Akademisi Universitas Pattimura.
Komponen kuncinya
Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru musik otodidak (self-taugh) sulit didapat dengan cara mudah dan cepat.
Untuk menjadi guru musik yang berkompetensi pedagogik maka guru musik menempuh pendidikan dan latihan yang memenuhi kualifikasi seorang pendidik. Sehingga guru musik, benar-benar telah terseleksi walaupun dengan latar belakang pendidikannya yang berbeda.
Karena pendidik adalah tulang punggung terselenggaranya pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan output yang berkualitas.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



