Amboina

Kritik Atas Gaya Kritik Sarkasme dan Sensasional Terhadap Gubernur Maluku

PENDAPAT

* Rumah Dinas Adalah Aset Negara Bukan Simbol Elitisme

Pernyataan Sadam tentang Maluku masih mengalami ketertinggalan, sementara gubernur fokus pada pembangunan rumah dinas mewah adalah bentuk kegagalan dalam membedakan antara kepemilikan pribadi dan aset negara.

Rumah dinas adalah fasilitas negara yang wajib disiapkan untuk kepala daerah apalagi rumah dinas tersebut pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak difungsikan sehingga mengalami sejumlah kerusakan yang perlu mendapatkan perbaikan menyeluruh.

Sesuai Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyebut bahwa kepala daerah berhak atas rumah dinas dan fasilitas penunjang selama menjabat.

Rumah dinas bukan bentuk kemewahan pribadi, tetapi fasilitas negara yang melekat pada jabatan dan fungsinya termasuk untuk kegiatan protokoler, pertemuan tamu resmi, hingga representasi daerah.

Selama penganggarannya melalui mekanisme APBD dan pembahasan bersama DPRD maka pembangunan rumah dinas tidak dapat jadikan sebagai tolak ukur ketidakpedulian Gubernur terhadap rakyat.

*KNPI Tidak Diundangnya Dalam Pembahasan RPJMD & Forum Resmi Lainnya

Sebagaimana amanat Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang partisipasi pemangku kepentingan termasuk LSM/Ormas dalam penyusunan rancangan pembangunan daerah adalah benar, partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam pembangunan.

Namun perlu dipahami tidak diundangnya satu organisasi dalam hal ini adalah KNPI pada satu atau dua forum belum bisa menjadi dasar kuat bahwa seluruh ruang partisipasi publik telah ditutup.

Keterlibatan pemangku kebijakan dalam rapat penyusunan pembangunan daerah harus melalui tata cara seperti dimuat dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 dan yang berhak menentukan siapa pemangku kepentingan yang relevan adalah pemerintah daerah dalam hal ini BAPPEDA sebagai koordinator perencanaan daerah dan tentu pembangku kepentingan yang relevan, berkaitan langsung dan memiliki kepentingan atau dampak terhadap rencana pembangunan yang disusun dengan menerapkan prinsip inklusivitas, transparansi dan partisipasi.

Dengan mengatakan tidak dilibatkannya KNPI dalam forum-forum resmi pemerintah lalu menyerang Gubernur secara subjektif adalah alasan yang tidak mendasar dan jauh dari spirit perjuangan pemuda.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button