Pendapat

Kritik Atas Gaya Kritik Sarkasme dan Sensasional Terhadap Gubernur Maluku

PENDAPAT

Oleh : Rahma Pattiasina, SH

Opini yang dimuat salah satu media online di Ambon pada 25 Juni 2025 dengan judul “Gaya Kepemimpinan Gubernur Maluku Dikecam, KNPI : Kepemimpinan Kacau Balau, Abal-Abal dan Banyak Ngeles” oleh Wakil Ketua Bidang Potensi Pemuda KNPI Maluku Sadam Bugis turut menyita perhatian publik.

Kendati tampak berani, sesungguhnya opini tersebut patut dipertanyakan tujuan, etika dan efektivitasnya dalam hal membangun demokrasi yang sehat dan tercerahkan.

Dalam demokrasi kritik adalah hak, namun kritik yang tidak disertai data, disampaikan secara subjektif dan emosional oleh seseorang yang mewakili sebuah lembaga berhimpun atau perkumpulan pemuda sekelas KNPI justru akan mencoreng nama baik organisasi tersebut.

Kritik yang dilontarkan Sadam dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua KNPI Maluku kepada Gubernur Hendrik patut dicermati dan ditelaah secara kritis, sehingga publik bisa tercerahkan dengan setiap informasi yang mereka terima.

* Masa Jabatan Terlalu Singkat Untuk Mengukur Kegagalan Total

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilantik tanggal 20 Februari 2025, dan kritik Sadan Bugis lewat media online tanggal 25 Juni 2025. Terhitung kurang lebih 4 bulan masa pemerintahan baru berjalan.

Dalam Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Gubernur yang baru dilantik diberi waktu menyusun RPJMD paling lambat enam bulan sejak pelantikan.

Itu artinya saat kritik disampaikan, pemerintah Provinsi Maluku bahkan masih dalam masa penyusunan dokumen dasar daerah.

Waktu sesingkat itu sangat tidak objektif dipakai untuk menilai pemerintahan dibawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa “gagal total”.

Kritik yang tidak memperhatikan konteks dan dinamika transisi pemerintahan, justru terlihat seperti kehilangan substansinya dalam memberikan penilaian rasional dan malah menyerupai vonis sepihak.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button